Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:20 WIB
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

SuaraJakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi Formula E. Kali ini, salah satu Anggota fraksi PSI DPRD DKI dipanggil lembaga antirasuah itu.

KPK memanggil Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Pemanggilan ini tertuang dalam surat nomor R.80/Lid.01.01/22/01/2022 yang dikeluarkan KPK pada 26 Januari 2022 lalu.

Anggara dalam surat itu diminta untuk datang ke kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (3/2/2022) pukul 09.30 WIB.

Anggara dimintai keterangan oleh penyidik selaku pimpinan Komisi E yang menyusun anggaran Formula E.

Baca Juga: Sebut Anies Bikin Formula E untuk Kepentingan Politik, Ketua DPRD DKI: Enggak Ada Investor Mau Terlibat Kegaduhan

Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Sianipar membenarkan pemanggilan terhadap Anggara oleh KPK.

Michael menyebut KPK ingin menelusuri lebih lanjut soal aliran dana ke acara Formula E.

"Benar (dipanggil KPK), (Anggara) dimintai keterangan soal kronologi penyusunan APBD untuk Formula E," ujar Anggara saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Michael menyatakan pihaknya masih menolak perhelatan Formula E sampai sekarang.

Apalagi ajang itu dinilainya masih tidak matang dan memiliki masalah dalam penganggarannya seperti untuk uang komitmen atau commitment fee.

Baca Juga: Sidang Ditunda Besok, KPK Minta Vonis Angin Prayitno dan Dandan Sesuai Tuntutan JPU: Beri Efek Jera!

"Bahkan dari pertama kali masuk di APBD waktu dibahas di tahun 2019 sudah kami tolak. Sepertinya, sikap ini yang ingin ditanyakan oleh KPK, kenapa dari awal PSI konsisten menolak Formula E. Itu yang Bro Anggara akan jelaskan kronologi dan dasar-dasarnya ke penegak hukum," pungkasnya.

Load More