Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Kamis, 03 Februari 2022 | 19:31 WIB
Ilustrasi pelecehan/kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

AJI Jakarta dan LBH Pers pun mengutuk tindakan kekerasan seksual dan memberikan perhatian penuh kepada korban kasus kekerasan seksual.

"Kami mengutuk segala bentuk tindakan kekerasan seksual dan mendukung sepenuhnya upaya korban untuk mendapatkan keadilan," tulis keterangan AJI Jakarta dan LBH Pers.

Dalam keterangan tertulisnya, AJI Jakarta dan LBH Pers menceritakan ketika itu pihaknya mendampingi korban dan kemudian mendatangi kantor Geotimes di Menteng, Jakarta Pusat. Hal tersebut sesuai permintaan korban.

Namun tim pendamping tak berhasil menemui manajemen redaksi untuk membahas kasus yang menimpa reporter Geotimes.

Baca Juga: Komnas Perempuan KecamDugaan Tindakan Kekerasan Seksual yang Dialami Mantan Reporter Geotimes

"Sesampainya di kantor, tim pendamping menunggu di ruang tamu dan korban menyampaikan ke redaksinya bahwa tim pendamping korban ada di kantor Geotimes untuk membicarakan kasus yang menimpanya. Pada akhirnya, tim pendamping tetap tidak berhasil bertemu manajemen redaksi yang saat itu berada di kantor," tutur keterangan AJI Jakarta.

AJI Jakarta dan LBH Pers juga menyayangkan kasus kekerasan seksual yang menimpa korban. Terlebih terjadi di lingkungan kantor.

"Kami sangat menyayangkan kejadian yang menimpa korban. Siapa pun bisa menjadi korban dan dalam hal ini. Perempuan jelas belum mendapatkan ruang yang aman dan nyaman bahkan di lingkungan kantornya sendiri," tulis AJI Jakarta dan LBH Pers dalam keterangannya.

Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk menaati kode etik jurnalistik dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual.

Perusahaan media sebaiknya menghormati pengalaman traumatis korban.

Baca Juga: Mantan Manajer Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual kepada Reporter Perempuan, Ini Kata Perusahaan

"AJI Jakarta dan LBH Pers mendorong perusahaan media untuk membuat standar penanganan kasus kekerasan seksual di tempat kerja. Hal ini untuk menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi pekerja khususnya kelompok perempuan dan marginal," isi keterangan tertulisnya AJI Jakarta dan LBH Pers.

Load More