SuaraJakarta.id - Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Daerah yang berstatus PPKM Level 2 diberlakukan PTM 50 persen, termasuk di DKI Jakarta.
PTM 50 persen di Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (4/2/2022). Sisanya siswa melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau sekolah online.
"Hasil rapat pimpinan, Insya Allah besok (PTM 50 persen) sudah dilakukan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan agar PTM di Jakarta dihentikan sepenuhnya selama sebulan.
Meski usulan ini tak dipenuhi, Taga menyatakan pihaknya bakal mematuhi keputusan pemerintah pusat tersebut.
"Karena DKI PPKM Level 2, jadi kami mengikuti. Otomatis dilakukan dengan pendekatan blended learning. Ada (siswa) yang sebagian (belajar) di rumah dan sebagian di sekolah," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah memutuskan pembelajaran tatap muka kembali dilakukan terbatas hanya 50 persen di daerah PPKM level 2 karena lonjakan pandemi Covid-19 akibat varian Omicron. Kebijakan ini berlaku mulai 3 Februari 2022.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan hal ini sudah disetujui oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dengan demikian, mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 boleh memutuskan sendiri untuk meniadakan PTM 100 persen dan mengubahkan menjadi 50 persen siswa saja yang masuk sekolah.
Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 3 Februari: Positif 10.317, Sembuh 4.367, Meninggal 24
"Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," kata Suharti, Kamis (3/2/2022).
Selain itu, orangtua atau wali murid kembali diberikan wewenang untuk menentukan anaknya berangkat ke sekolah untuk PTM atau memilih pembelajaran jarak jauh dari rumah karena kondisi pandemi.
"Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ucapnya.
Suharti menegaskan PTM Terbatas tetap wajib dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
"Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas," jelasnya.
Sementara, pedoman pelaksanaan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Cara Pre Order iPhone 17 di Blibli, Panduan Lengkap Pemesanan Awal dengan Harga Resmi
-
Deolipa Yumara: Sikap Nikita Mirzani di Sidang Bisa Pengaruhi Hukuman 40 Persen
-
Amanda Manopo & Kenny Austin Resmi Menikah di Hotel Mewah: Intip Biaya Pernikahannya
-
WAKENI Umumkan Pameran Terpadu 2026: Integrasikan Food, Logistik dan Hospitality Satu Atap
-
Peta Harta Karun 3 Link DANA Kaget, Hadiah Rp299 Ribu Menanti Pemenang