SuaraJakarta.id - Dua tahanan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat terkonfirmasi positif Covid-19. Kekinian jam besuk bagi tahanan ditiadakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut dua tahanan Polsek Kembangan terkonfirmasi postif Covid-19 pada Kamis (3/2) kemarin.
"Tapi sudah kami pisahkan, sudah kami atur mekanismenya," kata Ady saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Menurut Ady, dua tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini telah menjalankan isolasi di ruangan tahanan khusus. Ady
menyebut pihaknya telah menyediakan dua ruang tahanan khusus isolasi.
"Satu untuk laki dan satu untuk perempuan ketika ada yang terpapar," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Ady menyampaikan bahwa pihaknya untuk sementara waktu ini juga telah meniadakan jam besuk bagi
tahanan. Hal ini sebagai upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Kami juga tidak berlakukan besuk," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar