Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 07 Februari 2022 | 22:41 WIB
Penambahan titik ganjil genap dalam penerapan PPKM Level 2 [Suara.com/Muhammad Yasir].

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap memberlakukan ganjil genap pada 13 kawasan, meski Jakarta kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 3.

"Ganjil genap saat ini masih tetap di 13 kawasan karena kita akan melihat mencermati apakah terjadi shifting atau perpindahan dari transportasi pribadi ke umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (7/2/2022).

Sambodo menyebut data sementara menunjukkan tren penurunan jumlah penumpang transportasi umum, sehingga untuk sementara kebijakan ganjil genap tetap diberlakukan.

"Koordinasi dengan Pak Kadishub DKI Jakarta sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang, jadi ganjil genap masih tetap kita laksanakan," ujarnya

Baca Juga: Update COVID-19 Jakarta 7 Februari: Positif 12.682, Sembuh 5.328, Meninggal 38

Lebih lanjut, Sambodo mengatakan pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini tengah menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait teknis pelaksanaan PPKM Level 3 Jakarta.

Nantinya, Inmendagri tersebut akan menjadi bahan evaluasi penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota.

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan mengambil kebijakan termasuk bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama PPKM Level 3.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya 2021 di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021). [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Nanti kita lihat mengacu pada Inmendagri, PPKM Level 3 di Jakarta seperti apa," ucap Sambodo.

Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Polres Jakbar Terapkan Crowd Free Night di 8 Wilayah Ini

Berikut daftar kawasan yang diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Letjen S Parman
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani
  13. Jalan Gunung Sahari

Penerapan ganjil genap tidak berlaku saat Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.

Load More