SuaraJakarta.id - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Din Syamsuddin menegaskan pihaknya akan menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Din mengatakan, gugatan tersebut akan dilayangkan setelah UU IKN diundangkan dan masuk lembaran negara.
Dia menuturkan gugatan tetap dilakukan lantaran pihaknya menilai pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 tidak memiliki urgensi apapun.
Bahkan menurut dia, hal itu merupakan keputusan yang tidak bijak. Terlebih pemerintah masih dillit utang yang cukup tinggi.
"Tetap, gugatan sedang disiapkan dan menunggu UU IKN diundangkan (masuk ke lembaran negara)," ujar Din saat dihubungi wartawan, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Din menuturkan terkait adanya petisi yang menolak pemindahan IKN merupakan bentuk dukungan masyarakat.
Diketahui petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10 ribu orang.
"Petisi adalah dukungan baru dari rakyat," kata Din.
Kendati demikian, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu memastikan gugatan UU IKN tengah disiapkan.
Baca Juga: KSP Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Baru jadi Ajang Indonesia Jawab Tantangan Global
"Tetap, gugatan (UU IKN) sedang disiapkan," katanya.
Untuk diketahui, muncul petisi dari sejumlah tokoh bangsa berjudul "Presiden Republik Indonesia: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara".
Petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 10 ribu masyarakat.
Adapun petisi itu diprakarsai oleh Inisiator Komite Judicial Review UU IKN.
Berikut 45 tokoh yang menjadi inisiator petisi :
- Prof. Dr. Sri Edi Swasono
- Prof. Dr. Azyumardi Azra
- Prof. Dr. Din Syamsuddin
- Dr. Anwar Hafid
- Prof. Dr. Nurhayati Djamas
- Prof. Dr. Daniel Mohammad Rasyied
- Mayjen Purn Deddy Budiman
- Prof. Dr. Busyro Muqodas
- Faisal Basri MA
- Prof. Dr. Didin S. Damanhuri
- Prof. Dr. Widi Agus Pratikto
- Prof. Dr. Rochmat Wahab
- Jilal Mardhani
- Dr. Muhamad Said Didu
- Dr. Anthony Budiawan
- Prof Dr. Carunia Mulya Firdausy
- Drs. Mas Ahmad Daniri MA
- Dr. TB. Massa Djafar
- Abdurahman Syebubakar
- Prijanto Soemantri
- Prof Syaiful Bakhry
- Prof Zaenal Arifin Hosein
- Dr. Ahmad Yani
- Dr. Umar Husin
- Dr. Ibnu Sina Chandra Negara
- Merdiansa Paputungan SH, MH
- Nur Ansyari SH, MH
- Dr. Ade Junjungan Said
- Dr. Gatot Aprianto
- Dr. Fadhil Hasan
- Dr. Abdul Malik
- Achmad Nur Hidayat MPP
- Dr. Sabriati Aziz M.Pd.I
- Ir. Moch. Najib YN, MSc
- Muhamad Hilmi
- Dr. Engkur, SIP, MM
- Dr. Marfuah Musthofa
- Dr. Masri Sitanggang
- Dr. Mohamad Noer
- Ir. Sritomo W Soebroto MSc
- M. Hatta Taliwang
- Prof Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS
- Reza Indragiri Amriel
- Mufidah Said SE MM
- Ramli Kamidin
Berita Terkait
-
Pakar Politik UI Desak Pilkada Ditunda jika Hanya Ada Paslon Tunggal: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Hakim MK Pertanyakan Gugatan Marwata: Hapus atau Maknai Lain Larangan Temui Pihak Berperkara?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting