Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:50 WIB
Kendaraan melintas di jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (24/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

6. Kegiatan pada Bioskop, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
(b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(c) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
(d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
(e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

7. Kegiatan Konstruksi
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat konstruksi non infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Kegiatan Peribadatan
- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

9. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Batasi Kapasitas Angkutan Umum 70 Persen dan WFO 25 Persen, Ini Rinciannya

10. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
(b) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
(c) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
(d) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; dan
(e) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

- Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

- Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan
(b) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

11. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Mulai Diterapkan di Jogja, Posko Satgas Covid-19 Mikro Dibuka Lagi

Load More