Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Senin, 14 Februari 2022 | 16:03 WIB
Polisi menampilkan para tersangka kasus pembunuhan seorang chef, Ficky Firlana, dalam konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). [Ist]

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Load More