SuaraJakarta.id - Polisi telah menangkap dan menetapkan LM, perempuan berusia 38 tahun, sebagai tersangka pembunuhan Ficky Firlana (sebelumnya ditulis Vicky Firlana—red) di TPU Kober, Ulujami, Jakarta Selatan (Jaksel).
LM merupakan dalang dari kasus pembunuhan ini. Ia yang memerintahkan dua pembunuh bayaran berinisial MYL dan DR untuk menghabisi nyawa Ficky yang merupakan seorang chef di sebuah restoran di Jakarta Barat tersebut.
LM memerintahkan pembunuhan Ficky Firlana, Kamis (10/2/2022) pekan lalu, karena terbakar api cemburu cinta sesama jenis. Ini lantaran HN (28), seorang perempuan single parent yang disukainya, menjalin hubungan asmara dengan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menuturkan kronologi pembunuhan ini. Berawal saat LM menghubungi DR dan MYL. Kepada kedua pembunuh bayaran itu, LM menjanjikan uang masing-masing Rp 1 juta untuk menghabisi nyawa korban.
"Kemudian pada hari Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB pelaku LM menjemput DR di rumahnya di Srengseng dan menjemput MYL di Cipondoh," kata Zulpan saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
LM menjemput keduanya menggunakan mobil Terios warna hitam miliknya. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB ketiganya menuju TPU Kober, tempat kejadian perkara yang juga dekat dengan rumah HN.
"Ini hendak menunggu korban atau saudara FF (Ficky Firlana). Selanjutnya mereka bertiga menunggu di sekitar TKP," jelas Zulpan.
Untuk diketahui, pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 21.00, Ficky datang ke rumah HN untuk nongkrong dan baru pulang menjelang subuh.
"Pada saat korban FF ini melintas menggunakan sepeda motor di situlah kedua eksekutor ini melakukan aksinya, yaitu dengan menghentikan, kemudian melakukan penusukan dengan menggunakan gunting kepada korban," papar Zulpan.
Disebutkan gunting yang digunakan menghabisi nyawa korban, telah disiapkan oleh LM. Usai menusuknya, mereka membawa kabur sepeda motor milik Ficky.
Hingga akhirnya satu per satu dari mereka tertangkap. Awalnya MYL, kemudian DR, dan terakhir LM yang merupakan dalang pembunuhan Ficky Firlana.
Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor Yamaha Mio milik korban, telepon genggam, uang tunai masing-masing Rp 500 ribu (milik MYL dari LM) dan Rp 300 ribu (milik DR dari LM), gunting yang digunakan menusuk korban, dan mobil Terios hitam milik LM.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KHUP junto Pasal 338, Pasal 365 KUHP atau pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kronologi Penemuan Jenazah Korban
Untuk diketahui Umi (54), ibu dari HN mengatakan, sebelum tewas, korban datang ke rumahnya pada Rabu (9/2/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo