SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta tidak berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes).
Nakes yang membawa mobil pribadi diperbolehkan melakukan mobilitas melintasi kawasan ganjil genap di Jakarta.
"Kalau mereka distop petugas polisi tunjukkan saja suratnya," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Sambodo mengatakan, kebijakan ganjil genap itu diberlakukan mulai berlaku pada Rabu (16/2/2022) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Baca Juga: Seratus Lebih Nakes di RSHS Bandung Positif COVID-19, Begini Kondisinya
Dia mengatakan, diskresi diberikan kepada nakes untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 varian Omicron.
"Karena Omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," ujarnya.
Kemudian, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik atau e-TLE, maka nakes tersebut hanya perlu menunjukkan tanda identitas sebagai nakes sebagai syarat untuk membatalkan tilang tersebut.
"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID tenaga kesehatan," ujar Sambodo.
Saat ini, kawasan ganjil genap di Jakarta berlaku pada 13 ruas jalan setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB, kecuali hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gelar Sayembara Desain Logo Street Race, Ini Tata Caranya
Berikut 13 ruas jalan ganjil-genap di Jakarta.
- Jalan Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Panjaitan.
- Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Berita Terkait
-
Apakah Arus Balik Lebaran 2025 Ada Ganjil Genap? Cek Aturannya di Sini
-
Arus Balik Lebaran 2025 Apakah Ganjil Genap Berlaku? Cek Jadwal dan Titiknya
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu