SuaraJakarta.id - Terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID berharap majelis hakim meringankan vonis terhadap kasus yang menjeratnya.
Ia berharap hakim mempertimbangkan perbuatan Adam Deni—pelapor dirinya—yang kini juga ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu disampaikan Jerinx usai dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni melalui media elektronik.
"Semoga hati nurani dari hakim bisa lebih memberi rasa keadilan dan lebih objektif. Yang melaporkan saya ini ternyata dosanya jauh lebih banyak dari saya, kejahatan-kejahatan Adam Deni itu jauh lebih banyak dari saya," kata Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Jerinx SID sedari awal sudah siap mental dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Drummer band SID itu juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2/2022) mendatang.
Sementara itu, Kuasa hukum Jerinx SID, Philipus Tarigan optimistis kliennya akan dibebaskan dari tuntutan penjara atas fakta-fakta yang diutarakan oleh saksi, termasuk keterangan dari Dokter Tirta.
Philipus mengaku kaget dengan tuntutan JPU yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Mengaku Kaget, Jaksa Dianggap Abaikan Pemerasan yang Dilakukan Adam Deni
Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.
"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus.
Sebagai informasi, Jerinx SID dituduh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Sementara, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi karena mengunggah dokumen orang lain ke media sosial tanpa izin dengan pelapor berinisial SYD. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit