SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mem-posting pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir.
Melalui akun instagram @dinas_sda, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mempublikasikan pengerukan Kali Mampang yang disebut telah 100 persen dikerjakan.
"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/kali/waduk melalui kegiatan 'Gerebek Lumpur' di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta," demikian unggahan Dinas SDA dikutip pada Jumat (18/2/2022) malam.
Dinas SDA sudah mengonfirmasi unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022," tulis keterangan unggahan itu.
Dalam pengerukan Kali Mampang, Dinas SDA DKI mengerahkan dua amphibious mini dan satu excavator mini.
Postingan ini disukai ratusan orang, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 itu menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Baca Juga: Tok! PTUN Jakarta Wajibkan Gubernur Anies Keruk Kali Mampang Secara Tuntas
Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selanjutnya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.
Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional
-
Rekomendasi Tempat Ngopi di Jakarta Selatan, Coffee Tower Selection Hadir di Manhattan Hotel Jakarta
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Transformasi Digital BRI Dongkrak Transaksi QRIS hingga Rp30,5 Triliun