SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) mem-posting pengerukan Kali Mampang setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam gugatan warga terkait banjir.
Melalui akun instagram @dinas_sda, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta mempublikasikan pengerukan Kali Mampang yang disebut telah 100 persen dikerjakan.
"Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melakukan kegiatan pengerukan atau pengurasan saluran/kali/waduk melalui kegiatan 'Gerebek Lumpur' di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta," demikian unggahan Dinas SDA dikutip pada Jumat (18/2/2022) malam.
Dinas SDA sudah mengonfirmasi unggahan tersebut. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Pengerukan sudah 100 persen selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022," tulis keterangan unggahan itu.
Dalam pengerukan Kali Mampang, Dinas SDA DKI mengerahkan dua amphibious mini dan satu excavator mini.
Postingan ini disukai ratusan orang, salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Putusan yang diunggah 15 Februari 2022 itu menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.
Baca Juga: Tok! PTUN Jakarta Wajibkan Gubernur Anies Keruk Kali Mampang Secara Tuntas
Dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. Selanjutnya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.
Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games
-
Pencinta Basket Wajib Tahu! IBLTV Kini Bisa Dilanggani Langsung Pakai GoPay