SuaraJakarta.id - PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, untuk menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan sidang gugatan warga pada 15 Februari lalu, terkait upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," demikian putusan majelis hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (18/2/2022).
Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.618.300.
Kendati demikian, majelis hakim menolak gugatan Penggugat yang selebihnya, sebagaimana merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan ini dilayangkan oleh Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj. Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Adapun keseluruhan gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga terhadap Anies antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Memerintahkan dan mewajibkan tergugat untuk:
a. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3, yakni pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/ parkir air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris.
Baca Juga: Anies Baswedan: Pelaku UMKM Mesti Manfaatkan Pasar Digital di Tengah Pandemi
b. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, terkait upaya pencegahan banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan ilegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran.
c. Segera melaksanakan dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan PTUN, upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
3. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian kepada para penggugat: Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp 1.081.950.000.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ancaman Baru di Tengah Kota Jakarta: Ledakan Populasi Kucing Liar
-
Anak Ini Belum Sekolah Karena Tak Memiliki Akta Lahir, Mas Dhito Cukupi Kebutuhan Pendidikannya
-
Daftar Lengkap 16 Dokumen Capres-Cawapres yang Sempat Dikecualikan KPU
-
Arya Daru Pangayunan Diduga Panik Diikuti OTK, Sebelum Ditemukan Tewas
-
Ikuti Pelatihan Table Manner Swiss-Belresidences Kalibata, Dapat Sertifikat Internasional