Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:05 WIB
Terdakwa yang juga musisi I Gede Aryastina atau Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (14/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dua tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap Adam Deni, dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan sehingga Jerinx SID dituntut dua tahun penjara. Di antaranya karena terdakwa merupakan residivis dalam kasus pencemaran nama baik.

Berita Jerinx SID dituntut dua tahun penjara merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id yang paling banyak dibaca, Jumat (18/2/2022).

Selain itu, ada berita soal anggota polisi Briptu MSH lompat dari angkot diduga depresi, lalu kuasa hukum korban peluru nyasar duga polisi berusaha kecilkan kasus kliennya.

Kemudian ada berita terkait penemuan granat aktif di Batu Ampar, dan PTUN Jakarta wajibkan Gubernur Anies Baswedan keruk Kali Mampang secara tuntas.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id selengkapnya yang paling banyak dibaca kemarin:

1. Diduga Depresi, Anggota Polisi Briptu MSH Lompat dari Angkot yang Sedang Melaju di Matraman

ILUSTRASI - Pengendara melintas di underpass Matraman, Jakarta, Rabu (2/5).

Seorang anggota polisi Briptu MSH (26) melompat dari angkot yang sedang melaju di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur pada Kamis (17/2/2022). Ia diduga mengalami depresi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa tersebut.

Baca selengkapnya

Load More