SuaraJakarta.id - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua/JHT tanpa ada persetujuan dalam pertemuan dengan buruh. Wacana Permenaker tersebut sudah dibahas dalam pertemuan tripartit pemerintah dengan buruh, namun buruh tidak menyetujui.
"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk LKS Tripartit nasional. Mereka sudah diajak bicara, tetapi tidak ada persetujuan," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Mirah menjelaskan, dalam tripartit nasional ada yang namanya Badan Pekerja. Selama proses di Badan Pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait pekerja.
"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Kalau yang sahnya itu di rapat pleno. Nah, di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," ungkapnya.
"Tetapi ketika masih proses di badan pekerja, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja. Ini clear, mereka sudah diajak bicara namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan," sambungnya.
Pertemuan tripartit yang membahas Permenaker tersebut terjadi pada November 2021 lalu. Mirah mengatakan, Permanker yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun itu seharusnya tak boleh diterbitkan lantaran belum ada keputusan final.
"Belum secara final itu diputuskan. Masih on proses," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Alasan Netizen Kecewa dengan Reshuffle Prabowo: Ada Apa dengan Qodari dan Nasbi?
-
Tuduh Termul, Gus Nur Bandingkan Aturan Baru KPU Dengan Pelamar Kerja Bergaji UMR
-
Ngeri! Bus Transjakarta Hantam Bangunan di Cakung, Penumpang dan Warga Terluka
-
Jumat Berkah Banjir Rezeki: Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Disini Ada Saldo Rp 149 Ribu
-
Cara Menghindari Gangguan Kecemasan Akibat Konsumsi Informasi di Media Sosial