SuaraJakarta.id - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua/JHT tanpa ada persetujuan dalam pertemuan dengan buruh. Wacana Permenaker tersebut sudah dibahas dalam pertemuan tripartit pemerintah dengan buruh, namun buruh tidak menyetujui.
"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk LKS Tripartit nasional. Mereka sudah diajak bicara, tetapi tidak ada persetujuan," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Mirah menjelaskan, dalam tripartit nasional ada yang namanya Badan Pekerja. Selama proses di Badan Pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait pekerja.
"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Kalau yang sahnya itu di rapat pleno. Nah, di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," ungkapnya.
"Tetapi ketika masih proses di badan pekerja, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja. Ini clear, mereka sudah diajak bicara namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan," sambungnya.
Pertemuan tripartit yang membahas Permenaker tersebut terjadi pada November 2021 lalu. Mirah mengatakan, Permanker yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun itu seharusnya tak boleh diterbitkan lantaran belum ada keputusan final.
"Belum secara final itu diputuskan. Masih on proses," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan