SuaraJakarta.id - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua/JHT tanpa ada persetujuan dalam pertemuan dengan buruh. Wacana Permenaker tersebut sudah dibahas dalam pertemuan tripartit pemerintah dengan buruh, namun buruh tidak menyetujui.
"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk LKS Tripartit nasional. Mereka sudah diajak bicara, tetapi tidak ada persetujuan," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Mirah menjelaskan, dalam tripartit nasional ada yang namanya Badan Pekerja. Selama proses di Badan Pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait pekerja.
"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Kalau yang sahnya itu di rapat pleno. Nah, di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," ungkapnya.
"Tetapi ketika masih proses di badan pekerja, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja. Ini clear, mereka sudah diajak bicara namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan," sambungnya.
Pertemuan tripartit yang membahas Permenaker tersebut terjadi pada November 2021 lalu. Mirah mengatakan, Permanker yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun itu seharusnya tak boleh diterbitkan lantaran belum ada keputusan final.
"Belum secara final itu diputuskan. Masih on proses," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi