SuaraJakarta.id - Asosiasi Serikat Pekerja atau Aspek Indonesia mengatakan bahwa pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua/JHT tanpa ada persetujuan dalam pertemuan dengan buruh. Wacana Permenaker tersebut sudah dibahas dalam pertemuan tripartit pemerintah dengan buruh, namun buruh tidak menyetujui.
"Saya sudah konfirmasi kepada kawan-kawan yang duduk LKS Tripartit nasional. Mereka sudah diajak bicara, tetapi tidak ada persetujuan," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis JHT', Sabtu (19/2/2022).
Mirah menjelaskan, dalam tripartit nasional ada yang namanya Badan Pekerja. Selama proses di Badan Pekerja pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan terkait pekerja.
"Jadi proses-proses ini baru di level badan pekerja. Kalau yang sahnya itu di rapat pleno. Nah, di rapat pleno itu diputuskan setuju atau tidak setuju," ungkapnya.
"Tetapi ketika masih proses di badan pekerja, artinya pemerintah tidak boleh mengeluarkan regulasi atau peraturan-peraturan yang terkait dengan pekerja. Ini clear, mereka sudah diajak bicara namun mereka tidak setuju dan belum diplenokan," sambungnya.
Pertemuan tripartit yang membahas Permenaker tersebut terjadi pada November 2021 lalu. Mirah mengatakan, Permanker yang mengatur pencairan JHT di usia 56 tahun itu seharusnya tak boleh diterbitkan lantaran belum ada keputusan final.
"Belum secara final itu diputuskan. Masih on proses," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
Akses Makin Mudah, Fasilitas Kesehatan Berstandar Internasional Segera Hadir di Jaktim
-
Duka Mendalam Dokter Hafiz: Lulusan UI yang Pilih Tinggal di Kolong Jembatan Usai Kehilangan Istri
-
Alasan Partai Buruh Tolak Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
-
Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks
-
Spesifikasi dan Fitur BAIC BJ30, SUV Off-Road Hybrid