Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Ummi Hadyah Saleh
Selasa, 22 Februari 2022 | 08:30 WIB
Hercules disebut-sebut diangkat menjadi Tenaga Ahli Direksi Perumda Pasar Jaya. (Suara.com/Arga)

SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Badan Musyawarah Betawi (Bamus Betawi) M Rifky atau Eki Pitung dan mantan penguasa keamanan Pasar Tanah Abang Rosario de Marshall atau Hercules diangkat sebagai tenaga ahli Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya.

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengaku belum mendapatkan informasi dari Perumda Pasar Jaya terkait penunjukkan Eki Pitung dan Hercules sebagai tenaga ahli Direksi Perumda Pasar Jaya.

"Saya lagi menunggu laporan dari Pasar Jaya. Saya nggak tahu kalau ada pengangkatan Pak Eki dan pak Hercules," ujar Riyadi kepada Suara.com, Senin (21/2/2022) malam.

Riyadi menuturkan, mungkin saja ada penunjukan Eki Pitung sebagai tenaga ahli. Pasalnya, jika itu benar terjadi, merupakan kewenangan direksi, dalam hal ini Perumda Pasar Jaya, bukan BP BUMD.

Baca Juga: Soal Aksi Mogok Produksi Tahu Tempe, PD Pasar Jaya Bakal Buka Komunikasi untuk Cari Solusi Terbaik

"Ya mungkin saja (jadi tenaga ahli direksi), tetapi itu menjadi kewenangannya direksi," ucap Riyadi.

Kendati demikian, Riyadi membenarkan Eki Pitung pernah mengikuti fit and proper tes di BP BUMD. Ketika itu, Eki Pitung menjalani assesment untuk pengurus BUMD.

Namun ia tak mengetahui posisi Eki Pitung saat ini. Sebab ia belum mendapatkan laporan bahwa Eki Pitung telah diangkat menjadi tenaga ahli direksi.

"Pak Eki betul pernah ikut assessment di BUMD, tetapi untuk calon direksi atau calon dewan pengawas itu iya betul assessmentnya kami. Kalau sekarang saya belum tahu, karena saya belum dapat laporan. Katanya diangkat staf ahli atau staf khusus direksi," papar Riyadi.

Sementara, terkait nama Hercules, Riyadi mengaku tak melakukan assessment kepada mantan preman Tanah Abang itu.

Baca Juga: Hercules dan Eki Pitung Diangkat Jadi Tenaga Ahli Pasar Jaya

"Tapi kalau pak Hercules kami nggak nggak ikut assessment," katanya.

Riyadi menjelaskan bahwa BP BUMD hanya melakukan assessment kepada calon pengurus BUMD. Adapun pengurus BUMD diantaranya Direktur, Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris.

"Karena gini, kalau untuk dibawah direksi, itu menjadi kewenangan direksi bukan kewenangan BP BUMD. Tetapi untuk pengurus BUMD. Pengurus BUMD itu direktur, dewan pengawas atau dewan komisaris itu betul assessmentnya di BP BUMD," papar Riyadi.

Sementara penunjukkan pejabat di bawah direksi, menjadi kewenangan direksi bukan BP BUMD. Sehingga bukan menjadi kewenangan BP BUMD terkait penunjukkan di bawah direksi seperti tenaga ahli direksi

"Kalau untuk tenaga ahli untuk staf khusus staf ahli direksi itu kewenangan direksi. Jadi kita ya nggak tahu menauh, memang itu kewenangannya direksi," katanya lagi.

Karena itu, jika ada penunjukan sebagai tenaga ahli memenuhi syarat dan dibutuhkan, silakan saja. Sebab, kata Riyadi, hal tersebut menjadi kewenangan direksi, bukan menjadi kewenangan di BP BUMD.

Load More