SuaraJakarta.id - Gerakan Pemuda (GP) Ansor berencana melaporkan melaporkan balik Roy Suryo ke polisi terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Rencana ini setelah Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya pada, Kamis (24/2/2022).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataan soal aturan pengeras suara untuk masjid dan musala.
Ia melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun laporan Roy Suryo tersebut ditolak Polda Metro Jaya.
Terkait ini, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa menilai, langkah Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut ke polisi sesuatu yang serampangan.
Dendy pun mempertanyakan apakah Roy Suryo hadir atau tidak saat Menag Yaqut menyampaikan pernyataan di Pekanbaru, Riau, yang mencontohkan bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
"Memang siapa Roy Suryo itu? Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama? Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah," tegas Dendy.
Dendy menilai, sikap ngotot Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana.
Baca Juga: Soal Analogi Toa Masjid, LAM Riau Minta Presiden Jokowi Evaluasi Menag Yaqut
Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.
"Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," jelasnya.
Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah. Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video," terangnya.
Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan. Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Saldo Gratis di Kamis Manis : Rezeki Dadakan DANA Kaget Rp 149 Ribu Menantimu
-
188 Juta Anak Obesitas! Simak Tips Cerdas Memilih Makanan Olahan
-
Parfum Pria dan Wanita Diskon Gila-gilaan di Alfamart, Cek Harganya Sampai 30 September!
-
Bidik Transaksi Rp1,5 Triliun di Summarecon Expo, Pengambang Elit Siapkan Strategi Ini
-
Transjakarta Kini Punya Asisten Pribadi AI di Aplikasi, Ini Fitur Unggulannya