SuaraJakarta.id - Sebanyak empat orang ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait pemalsuan surat PCR dan antigen di Bandara Soetta. Komplotan ini ditangkap pada Rabu (23/2/2022) lalu.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Sigit Dany Setiono menyebut, keempat pemalsu surat PCR dan antigen itu masing-masing berinisial MSF, S, HF dan AR.
"Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Bandara Soetta," ujar Sigit kepada wartawan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (25/2/2022).
Sigit menerangkan, para tersangka telah melakukan aksinya membuat surat PCR palsu selama kurang lebih lima bulan, sejak November 2021 hingga Februari 2022.
Sudah ratusan surat PCR dan antigen palsu yang diterbitkan para tersangka dan diduga telah meraup keuntungan Rp 60 juta.
"Untuk masing-masing surat dikenakan biaya Rp 200-300 ribu," ujarnya.
Sigit menambahkan, para tersangka pembuat surat antigen palsu dan PCR ini bekerjasama dengan oknum di salah satu klinik yang ada di wilayah sekitar Bandara Soetta.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Rezha Rahandhi menjelaskan, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR tanpa pemeriksaan secara klinis terlebih dahulu.
"Pelapor mencurigai seorang security Avsec yang sedang bertransaksi dengan calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen," kata Rezha.
Baca Juga: Komplotan Pembuat Surat PCR Palsu di Bandara Soetta Dibekuk, per Surat Dibanderol Rp 300 Ribu
Lalu, pelapor menemui security Avsec dan calon penumpang tersebut. Dan benar saja security Avsec tersebut telah membuat surat antigen palsu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan dengan cara membayar sebesar Rp 200 ribu.
"Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut," kata Rezha.
Polisi pun mengungkap peran dari masing-masing tersangka kasus pemalsuan surat antigen dan PCR ini.
MSF, pekerja Avsec Angkasa Pura Solusi (APS), yang berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif Rp 200.000 per surat Antigen palsu. Dari surat tes palsu itu, dia mendapatkan keuntungan sekitar sebesar Rp 50.000.
Lalu, tersangka S berperan sebagai perantara MSF dan HF dan mendapatkan keuntungan per surat swab palsu sebesar Rp 50.000.
Kemudian HF yang bekerja sebagai PHL Protokol Manado, berperan jadi perantara dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu dengan mendapatkan keuntungan Rp 50.000.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?