Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:01 WIB
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Sigit Dany Setiyono (kanan) didampingi Kasat Reskrim Kompol Rezha Rahandhi (kiri) menunjukan tersangka pelaku pemalsuan surat hasil tes PCR dan antigen untuk syarat naik pesawat di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (25/2/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Dari HF ini, data dari calon penumpang itu diteruskan kepada AR, pegawai honorer Kelurahan Kampung Melayu Barat, yang berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu dengan menggunakan handphone.

Atas kasus pemalsuan surat PCR dan antigen ini, para tersangka disangkakan dengan pasal 263 KUHP, 268 ayat 1 KUHP, Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman hukuman empat tahun dan enam tahun penjara.

Load More