SuaraJakarta.id - Polsek Metro Tamansari bersama dengan Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri membongkar makam RCD (35), wanita yang tewas di kamar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, diduga menjadi korban malapraktik, Sabtu (19/2/2022) lalu.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohmad Yonky mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Sebelumnya, pihak keluarga menolak jenazah RCD untuk diatopsi.
Autopsi dilakukan guna memperkuat bukti di pengadilan nanti, jika RCD memang tewas akibat dugaan malapraktik.
"Di persidangan nanti jangan sampai lepas jeratannya, jangan sampai dia (tersangka) berkelit juga, makanya saya ingin pastikan secara spesifik," kata Yonky saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).
Yonky mengatakan, penyidik Polsek Metro Tamansari telah bertolak ke Indramayu, Jawa Barat, untuk membongkar makam RCD sejak Jumat (25/2/2022) kemarin.
Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil dari tim forensik guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya RCD.
"Kami belum tahu hasilnya berapa lama. Nanti saya tanya Kanit kalau sudah kembali," tutupnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap dua pelaku malapraktik yang menyebabkan tewasnya seorang wanita di kamar hotel Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, salah satu tersangka malapraktik merupakan seorang transpuan.
Tersangka bernama lengkap Erwinay Rudi alias ER alias Windi. Ia menjalankan usaha salon kecantikan, di daerah Cikupa Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, Windi dibantu oleh AA alias Arif Abdullah yang berperan menjemput dan mengantar Windi.
Selain antar-jemput, AA juga membantu Windi dalam membeli cairan silikon di toko kimia.
Dari hasil penyuntikan filler payudara ilegal ini, Windi mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta. Kemudian dari uang itu, AA menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin. Windi ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara AA ditangkap di daerah Kemanggisan Jakarta Barat berselang beberapa jam dari penangkapan Windi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Perkuat Sinergi Pemerintah untuk Perluas Pembiayaan Perumahan Rakyat
-
Menteri Pertahanan Tinjau Isi Kapal Induk ITS Giuseppe Garibaldi, Wartawan Dilarang Masuk
-
Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless
-
Tiket Ragunan Bisa Naik Jadi Rp10 Ribu, Pramono Anung Singgung Kesejahteraan Satwa
-
Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga