SuaraJakarta.id - Polsek Metro Tamansari bersama dengan Pusat Laboratorium (Puslabfor) Mabes Polri membongkar makam RCD (35), wanita yang tewas di kamar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, diduga menjadi korban malapraktik, Sabtu (19/2/2022) lalu.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohmad Yonky mengatakan, pembongkaran makam dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban. Sebelumnya, pihak keluarga menolak jenazah RCD untuk diatopsi.
Autopsi dilakukan guna memperkuat bukti di pengadilan nanti, jika RCD memang tewas akibat dugaan malapraktik.
"Di persidangan nanti jangan sampai lepas jeratannya, jangan sampai dia (tersangka) berkelit juga, makanya saya ingin pastikan secara spesifik," kata Yonky saat dihubungi, Sabtu (26/2/2022).
Yonky mengatakan, penyidik Polsek Metro Tamansari telah bertolak ke Indramayu, Jawa Barat, untuk membongkar makam RCD sejak Jumat (25/2/2022) kemarin.
Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu hasil dari tim forensik guna mengetahui penyebab pasti meninggalnya RCD.
"Kami belum tahu hasilnya berapa lama. Nanti saya tanya Kanit kalau sudah kembali," tutupnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap dua pelaku malapraktik yang menyebabkan tewasnya seorang wanita di kamar hotel Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, salah satu tersangka malapraktik merupakan seorang transpuan.
Tersangka bernama lengkap Erwinay Rudi alias ER alias Windi. Ia menjalankan usaha salon kecantikan, di daerah Cikupa Tangerang.
Dalam melakukan aksinya, Windi dibantu oleh AA alias Arif Abdullah yang berperan menjemput dan mengantar Windi.
Selain antar-jemput, AA juga membantu Windi dalam membeli cairan silikon di toko kimia.
Dari hasil penyuntikan filler payudara ilegal ini, Windi mendapat bayaran sebesar Rp 4 juta. Kemudian dari uang itu, AA menerima bagian sebesar Rp 500 ribu.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin. Windi ditangkap di daerah Cikupa, Tangerang sekitar pukul 20.00 WIB. Sementara AA ditangkap di daerah Kemanggisan Jakarta Barat berselang beberapa jam dari penangkapan Windi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 197 dan 198 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut
-
Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya
-
7 Sepatu Lari Lokal Terbaik Awal Mei 2026: Harga Bersahabat, Kualitas Nggak Kalah dari Brand Global
-
Bukan Lagi Hemat, Bawa Lunch Box di SCBD Kini Dianggap Lebih 'Kelas'
-
Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari