Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 26 Februari 2022 | 20:31 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," katanya.

Load More