Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Senin, 28 Februari 2022 | 17:28 WIB
Petugas Polsek Ciputat Timur mengamankan Sigit Sugiyarto alias Gembel (tengah), pria yang viral mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]

SuaraJakarta.id - Penyidik Polsek Ciputat Timur menangkap Sigit Sugiyarto alias Gembel (37) setelah viral mengamuk minta oli mesin motor hingga ancam bakar sebuah bengkel di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Yulianto membenarkan adanya aksi pemerasan disertai pengancaman yang dilakukan oleh Gembel, warga Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangsel.

"Pelaku sudah kita amankan di rumahnya Sabtu kemarin," kata Yulianto, Senin (28/2/2022).

Yulianto menjelaskan kronologi kasus pemerasan dan pengancaman tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Viral Ngamuk Minta Oli dan Ancam Bakar Bengkel di Tangsel, Bang Jago Diringkus Polisi

Saat itu, pelaku yang berprofesi juru parkir, datang seorang diri dan meminta oli mesin motor di bengkel Davin Karya Motor, Ciputat, Tangsel.

Gembel mengancam akan membakar bengkel itu jika permintaannya tak dituruti. Korban pun akhirnya menuruti kemauan pelaku.

"Korban memberikan oli mesin sepeda motor kepada pelaku. Setelah itu pelaku pergi dengan membawa oli mesin sepeda motor yang diminta," ujar Yulianto.

Tangkapan layar video viral seorang pria mengamuk meminta oli mesin motor hingga ancam bakar bengkel jika permintaannya tak dipenuhi di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). [Ist]

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan dan pengancaman dengan membakar bengkel jika permintaanya tak dituruti.

"Pelaku ini profesinya juru parkir. Dia mengaku mau membakar bengkel kalau permintaanya tak dituruti. Dia minta oli seharga Rp 46 ribu," ungkapnya.

Baca Juga: Pekan Depan, Pemkot Tangsel Terapkan PTM 4 Hari, Khusus Kelas 6 dan 9

Atas perbuatannya, Gembel kini harus menanggung akibatnya. Dia diancam hukuman dengan Pasal 368 KUHP.

"Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal enam bulan," pungkas Yulianto.

Load More