SuaraJakarta.id - Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp 77,72 triliun. Angka ini meningkat signifikan 90,25 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp 40,85 triliun.
Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengatakan, hampir seluruh komponen perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan pertumbuhan positif pada Januari 2022 dibandingkan tahun lalu.
"Hal ini mencerminkan keadaan perekonomian yang sudah semakin membaik setelah pada tahun 2021 mengalami goncangan akibat pandemi. Tahun 2022 ini trennya sudah mulai bagus," kata Arif dalam konferensi pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Selasa (1/3/2022).
Arif merinci penerimaan perpajakan sebesar Rp 77,72 triliun terdiri atas pajak setoran pajak dalam negeri sebesar Rp 76,25 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 1,47 triliun.
Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami deviasi sebesar Rp 15,2 triliun dari yang diproyeksikan sebesar Rp 61 triliun.
Deviasi pajak sebesar Rp 15,20 triliun disebabkan mulai pulihnya perekonomian DKI Jakarta, tingginya realisasi PPH Nonmigas, PPh Pasal 22 impor dan PPN impor akibat kenaikan kegiatan impor yang cukup signifikan.
Adapun penerimaan pajak dalam negeri DKI Jakarta berasal dari realisasi pajak di delapan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.
Arif memaparkan tujuh kanwil mengalami pertumbuhan penerimaan pajak, kecuali Kanwil DJP Jakarta Timur.
"Kanwil Jaktim ini pertumbuhannya masih satu digit, tetapi ini tren bulanan saja. Secara keseluruhan harapan kita bersama tahun 2022 ini akan mengalami proyeksi yang cukup baik," kata Arif.
Berdasarkan rinciannya, penerimaan pajak pada Januari 2022 untuk Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp 4,75 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp 3,92 triliun, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp 6,31 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebesar Rp 4,73 triliun.
Kemudian, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur sebesar Rp 755,1 miliar, Kanwil DJP Jakarta Utara sebesar Rp 4,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp 20,73 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) sebesar Rp 30,52 triliun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu! Siapa Cepat, Dia Dapat
-
3 Pilihan Mobil Bekas Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Minim Perawatan
-
Solusi Mobil Murah Meriah: Ini 5 Pilihan Bekas Rp50 Jutaan Terbaik untuk Harian
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan