Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Rabu, 02 Maret 2022 | 15:33 WIB
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat. [ANTARA/FIanda Sjofjan Rassat]

Berdasar hasil penyelidikan, Azis diduga sebagai berperan memerintahkan tersangka SS mencari eksekutor untuk menganiaya Ketum KNPI Haris Pertama.

Atas perbuatannya, Azis Samual dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menghadirkan tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum KNPI Haris Pertama, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Ancaman 9 tahun penjara," ungkap Tubagus.

Dalam perkara kasus pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama, penyidik total telah menetapkan enam tersangka.

Baca Juga: Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Selain Azis Samual, tersangka lain yang sudah lebih dulu diamankan dan menyerahkan diri yakni MS, JT, SS, I dan H.

Load More