SuaraJakarta.id - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia wilayah Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) Abdul Rozak tegas menyatakan bahwa hukum pernikahan beda agama yang tengah viral di Semarang tidak sah.
Menurutnya, baik secara hukum Islam dan negara tidak ada aturan soal pernikahan berbeda agama.
Rozak mengatakan, pernikahan beda agama yang dilakukan pengantin di Semarang yang viral itu ilegal.
"Di Indonesia kan tidak mengakui adanya pernikahan beda agama, lintas agama, di Undang-Undangnya kan nggak ada. Jadi memang itu mah pernikahan yang ilegal dan tidak resmi, karena tidak ada regulasinya. Dalam pandangan Islam itu tidak sah," kata Rozak saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Selasa (8/3/2022).
Menurutnya, akibat pernikahan yang tidak sah itu, maka hanya akan menimbulkan perzinahan ketika tetap dilanjutkan sebagai pasangan suami istri.
"Sudah jelas dari sisi hukum negara, hukum Islam sendiri juga tidak sah. Jadi itu seperti tidak ada pernikahan saja. Ya otomatis zina. Apalagi nikahnya di gereja, perempuan pakai hijab segala, jelas-jelas nikah di gereja, nggak benar," ungkapnya.
Rozak menegaskan, jika kedua pengantin tersebut tetap nekat menjadi sepasang suami istri yang ingin diakui oleh negara dan agama, maka keduanya harus dari agama yang sama.
"Jadi misalnya pengantin prianya jadi mualaf dulu itu harus, sebelum ke akad pernikahan. Karena kan di Indonesia kan pernikahan itu azasnya monogami, satu agama. Islam dengan Islam, Kristen dengan Kristen. Aturannya enggak ada yang beda agama," tegasnya.
"Jadi kalau mau melangsungkan di luar itu ya dia hanya mencatatkan diri di catatan sipil. Tapi enggak secara resmi di KUA. Di Indonesia kan ranahnya hanya mencatatkan sipil. Enggak ada istilah terlanjur, harus pisah. Dia harus mencari pasangan sesama agama," tambahnya.
Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama, Ustaz Hilmi Firdausi: Haram, Tak Usah Diperdebatkan
Sebelumnya diberitakan Suara.com, jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan beredarnya video sepasang pengantin di Semarang yang menikah dengan beda keyakinan.
Pasangan yang menikah beda keyakinan itu terekam dalam unggahan video di akun TikTok @shaca_alya belum lama ini.
Berdasarkan video singkat itu menampilkan berbagai foto pasangan laki-laki dan perempuan yang sedang meresmikan pernikahan mereka.
Tampak dalam video itu, pengantin pria mengenakan jas berwarna hitam. Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwarna putih dan berhijab.
Kedua pengantin tersebut, rupanya menikah disebuah gereja di kawasan Kota Semarang dengan didampingi seorang pastor dan keluarga kedua mempelai pengantin.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Pernikahan Beda Agama di Kota Semarang Tuai Sorotan, Buya Yahya Pernah Bilang: Hati-hati Agama itu Mahal
-
Viral! Pernikahan Beda Agama, Pasangan di Semarang Ini Tuai Kritikan Pedes dari Warganet
-
Heboh! Pernikahan Beda Agama Digelar di Semarang, Mempelai Wanita yang Berjilbab Ikut Pemberkatan di dalam Gereja
Tag
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah