Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 09 Maret 2022 | 10:17 WIB
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Daop 1 Jakart. (Ist/Humas)

SuaraJakarta.id - Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh mulai 9 Maret 2022. Naik kereta api tidak pertu tes PCR.

Penumpang hanya perlu menunjukan vaksinasi dosis lengkap hinggak kedua. Itu berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut daftar aturan syarat naik kereta api jarak jauh mulai 9 Maret 2022:

1. Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Kelompok Ini Masih Wajib Tes Antigen dan PCR Saat Perjalanan Domestik, Siapa Saja?

2. Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

3. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya

4. Kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang yang Sudah Divaksin Lengkap Tidak Lagi Tes Antigen Maupun PCR

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alaan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Demikian syarat naik kereta api jarak jauh mulai 9 Maret 2022.

Load More