SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara terkait banding Gubernur Anies Baswedan terhadap putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang.
Gembong mengatakan, penanggulangan banjir salah satunya dengan pengerukan kali merupakan salah satu tugas pemimpin daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, pengerukan kali sudah menjadi perintah pengadilan yang harus dituntaskan.
"Mengeruk kali kan pekerjaan pak gubernur, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa," ucapnya, Rabu (9/3/2022).
Gembong juga menyebut upaya banding Anies terhadap putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait penanganan banjir, hanya untuk membersihkan namanya.
"Ini kan hanya untuk membersihkan nama baiknya. Tapi jangan karena pencitraan mengorbankan kepentingan rakyat," tuturnya.
Meski merupakan hak, kata dia, namun upaya banding tersebut justru menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Anies Baswedan.
Seharusnya, imbuh Gembong, Gubernur DKI Jakarta bersyukur warga melakukan gugatan karena sebagai bentuk pengingat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Harusnya Pak Anies bersyukur kepada orang yang gugat itu. Berarti diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga, harusnya dibalik seperti itu. Jangan soal prosedural dijadikan alasan untuk banding," imbuhnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Tak Ada Kegentingan Bagi Pemerintah Keluarkan Perppu Tunda Pemilu 2024
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan dirinya melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.
Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3/2022) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menilai pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir yang membuat Anies mengajukan banding.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Yayan ketika dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Adapun yang perlu ditinjau kembali, lanjut dia, sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa kali yang sudah dikerjakan.
"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya uang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ucapnya.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar