SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono angkat bicara terkait banding Gubernur Anies Baswedan terhadap putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang.
Gembong mengatakan, penanggulangan banjir salah satunya dengan pengerukan kali merupakan salah satu tugas pemimpin daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Apalagi, lanjut dia, pengerukan kali sudah menjadi perintah pengadilan yang harus dituntaskan.
"Mengeruk kali kan pekerjaan pak gubernur, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa," ucapnya, Rabu (9/3/2022).
Gembong juga menyebut upaya banding Anies terhadap putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan warga terkait penanganan banjir, hanya untuk membersihkan namanya.
"Ini kan hanya untuk membersihkan nama baiknya. Tapi jangan karena pencitraan mengorbankan kepentingan rakyat," tuturnya.
Meski merupakan hak, kata dia, namun upaya banding tersebut justru menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Anies Baswedan.
Seharusnya, imbuh Gembong, Gubernur DKI Jakarta bersyukur warga melakukan gugatan karena sebagai bentuk pengingat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
"Harusnya Pak Anies bersyukur kepada orang yang gugat itu. Berarti diingatkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga, harusnya dibalik seperti itu. Jangan soal prosedural dijadikan alasan untuk banding," imbuhnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Tak Ada Kegentingan Bagi Pemerintah Keluarkan Perppu Tunda Pemilu 2024
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan dirinya melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.
Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3/2022) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menilai pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir yang membuat Anies mengajukan banding.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Yayan ketika dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Adapun yang perlu ditinjau kembali, lanjut dia, sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa kali yang sudah dikerjakan.
"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya uang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ucapnya.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan
-
Cek Fakta: Viral Tautan Pendaftaran 500 Ribu Pekerja di Dapur MBG, Benarkah?
-
Duel HP Murah Layar AMOLED: Samsung vs Xiaomi, Siapa Paling Bagus?