Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 10 Maret 2022 | 15:45 WIB
Siswa saat mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di SDN 014 Pondok Labu, Jakarta Selatan. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah telah memutuskan Jakarta akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 hingga 14 Maret mendatang. Meski sudah diturunkan, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka/PTM tetap dilaksanakan 50 persen.

Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan PTM 50 persen sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Jadi memang untuk Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek gitu loh. Masih 50 persen," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).

Saat Jakarta menerapkan PPKM level 2 pada bulan Januari lalu, pemerintah mengizinkan Ibu kota melaksanakan PTM 100 persen. Namun, sampai saat ini belum ada aturan baru terkait penerapan PTM di ibu kota.

Baca Juga: Meski PPKM Turun Level 2, 25 RT di Jakarta Masih Berstatus Zona Merah Covid-19

Taga menyebut Disdik DKI sampai saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendikbudristek. Jika memang nantinya diizinkan untuk melakukan PTM 100 persen, maka akan segera dibahas.

"Mungkin lebih lanjut akan ada kebijakan apakah nanti sekolah di DKI dipersilakan membuka PTM 100 persen kembali atau bagaimana, nanti ada kebijakan dari Kepala Dinas," tuturnya.

Mengenai kasus penularan Covid-19 di kalangan siswa dan guru, Taga menyebut masih kerap ditemukan. Jumlahnya disebut Taga sudah mulai melandai seiring dengan menurun angka corona di ibu kota.

"Jadi artinya ketika itu (ada kasus Covid-19 di sekolah) terjadi, nanti ditutup, nanti dibuka lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 2, Kapasitas Angkutan Umum Jakarta Boleh Penuh, Ini Jadwal TransJakarta Terbaru

Load More