SuaraJakarta.id - Pemerintah telah memutuskan Jakarta akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 hingga 14 Maret mendatang. Meski sudah diturunkan, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka/PTM tetap dilaksanakan 50 persen.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan PTM 50 persen sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Jadi memang untuk Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek gitu loh. Masih 50 persen," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Saat Jakarta menerapkan PPKM level 2 pada bulan Januari lalu, pemerintah mengizinkan Ibu kota melaksanakan PTM 100 persen. Namun, sampai saat ini belum ada aturan baru terkait penerapan PTM di ibu kota.
Baca Juga: Meski PPKM Turun Level 2, 25 RT di Jakarta Masih Berstatus Zona Merah Covid-19
Taga menyebut Disdik DKI sampai saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendikbudristek. Jika memang nantinya diizinkan untuk melakukan PTM 100 persen, maka akan segera dibahas.
"Mungkin lebih lanjut akan ada kebijakan apakah nanti sekolah di DKI dipersilakan membuka PTM 100 persen kembali atau bagaimana, nanti ada kebijakan dari Kepala Dinas," tuturnya.
Mengenai kasus penularan Covid-19 di kalangan siswa dan guru, Taga menyebut masih kerap ditemukan. Jumlahnya disebut Taga sudah mulai melandai seiring dengan menurun angka corona di ibu kota.
"Jadi artinya ketika itu (ada kasus Covid-19 di sekolah) terjadi, nanti ditutup, nanti dibuka lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menilik Jumlah Uang Beasiswa LPDP, Sekarang Bakal Dikaji Ulang oleh Pemerintah
-
Prabowo Pecah Kemendikbudristek Jadi 3 Kementerian, Pakar Beberkan Positif dan Negatifnya
-
Upgrade Skill Content Creator! UAJY dan Suara.com Gelar Workshop Jurnalisme Berkualitas di Bandung
-
Kemendikbud Sebut KPK Telusuri Dugaan Kecurangan PMB, Dua Perguruan Tinggi Diinspeksi
-
Beri Apresiasi ke Pemerintah Usai UKT Batal Naik, Berikut Penjelasan Komisi X
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Topupgaming.com: Dapatkan Top Up Game Murah dengan Keamanan Terjamin
-
Tingkatkan Kenyamanan Bertransaksi, Bank Mandiri Hadirkan Layanan Verifikasi Bank Garansi
-
Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum-minum, Suami di Pasar Minggu Tega Aniaya Istri Pakai Gunting
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting
-
Klarifikasi Pemberitaan PT Asuransi Allianz Life Soal CWIG yang Buka Bantuan Hukum