SuaraJakarta.id - Pemerintah telah memutuskan Jakarta akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 hingga 14 Maret mendatang. Meski sudah diturunkan, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka/PTM tetap dilaksanakan 50 persen.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radjagah mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan PTM 50 persen sesuai dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Jadi memang untuk Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek gitu loh. Masih 50 persen," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Saat Jakarta menerapkan PPKM level 2 pada bulan Januari lalu, pemerintah mengizinkan Ibu kota melaksanakan PTM 100 persen. Namun, sampai saat ini belum ada aturan baru terkait penerapan PTM di ibu kota.
Baca Juga: Meski PPKM Turun Level 2, 25 RT di Jakarta Masih Berstatus Zona Merah Covid-19
Taga menyebut Disdik DKI sampai saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemendikbudristek. Jika memang nantinya diizinkan untuk melakukan PTM 100 persen, maka akan segera dibahas.
"Mungkin lebih lanjut akan ada kebijakan apakah nanti sekolah di DKI dipersilakan membuka PTM 100 persen kembali atau bagaimana, nanti ada kebijakan dari Kepala Dinas," tuturnya.
Mengenai kasus penularan Covid-19 di kalangan siswa dan guru, Taga menyebut masih kerap ditemukan. Jumlahnya disebut Taga sudah mulai melandai seiring dengan menurun angka corona di ibu kota.
"Jadi artinya ketika itu (ada kasus Covid-19 di sekolah) terjadi, nanti ditutup, nanti dibuka lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menilik Jumlah Uang Beasiswa LPDP, Sekarang Bakal Dikaji Ulang oleh Pemerintah
-
Prabowo Pecah Kemendikbudristek Jadi 3 Kementerian, Pakar Beberkan Positif dan Negatifnya
-
Upgrade Skill Content Creator! UAJY dan Suara.com Gelar Workshop Jurnalisme Berkualitas di Bandung
-
Kemendikbud Sebut KPK Telusuri Dugaan Kecurangan PMB, Dua Perguruan Tinggi Diinspeksi
-
Beri Apresiasi ke Pemerintah Usai UKT Batal Naik, Berikut Penjelasan Komisi X
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Mas Dhito Minta Foto Pjs Bupati Heru Dipajang di Pendopo Panjalu Jayati
-
Mas Dhito Minta Tim Relawan Paslon 02 Segera Lakukan Pembersihan APK
-
Pasca Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati, Mas Dhito Aktif Kembali Menjabat Bupati Kediri
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya