SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menjelaskan, penarikan upaya banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis (10/3/2022) ini.
Ia mengatakan, banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.
Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir sehingga Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review' dalam proses banding," kata Yayan Yuhana di Jakarta, Rabu (8/3).
Adapun yang perlu ditinjau kembali, menurut dia, menyangkut sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali yang sudah dikerjakan.
"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.
Baca Juga: PPKM di Jakarta Turun Jadi Level 2, Anies Minta Masyarakat Segera Lakukan Vaksinasi Booster
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Cek Fakta: Raja Juli Antoni Mundur Sebagai Menteri Kehutanan Akibat Banjir Sumatra, Ini Faktanya
-
Novotel Jakarta Pulomas Hadir di Jakarta Timur, Pilihan Ideal Libur Weekend Bersama Keluarga
-
BGN Ingatkan Mitra dan Yayasan Wajib Peduli Sekolah Penerima Program Makan Bergizi Gratis
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda