SuaraJakarta.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth menyayangkan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang sempat mengajukan banding atas putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Menurutnya, seharusnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu menjadi bahan evaluasi.
Kenneth mengatakan, dengan pengajuan banding yang diajukan, Anies terkesan tidak memiliki empati. Apalagi lawannya di pengadilan adalah para korban banjir setempat.
"Dalam kasus ini tidak perlu berpikiran kalah atau menang. Tidak perlu pakai ego, semuanya bisa disikapi dengan cara yang bijaksana," ujar Kenneth kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Dengan menjadikan putusan majelis hakim sebagai bahan evaluasi, maka Anies bisa lebih memperbaiki program penanggulangan banjir ke depannya.
Kegiatan pengerukan sungai untuk mencegah pendangkalan karena sedimentasi bisa lebih digalakkan.
"Gugatan tersebut bisa dijadikan evaluasi kinerja di Pemprov DKI dan perenungan diri, jangan malah menyeret masyarakat lebih dalam lagi ke proses pengadilan. Masyarakat itu pada intinya hanya ingin Pemprov DKI lebih serius dalam menangani banjir, itu saja," jelasnya.
Jika Anies jadi mengajukan banding, Kenneth menilai hal itu malah akan menjadi bumerang baginya. Citranya akan menjadi buruk karena melawan masyarakat.
"Anda sebagai Gubernur yang dipilih langsung oleh masyarakat harus bisa sadar diri, tanpa masyarakat, Anda tidak akan jadi seperti sekarang ini. Seharusnya Anda sadar, kalau masyarakat sudah menggugat artinya memang ada kinerja yang salah, seharusnya yang dikejar itu sumber masalahnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Bukan Rp 60 Miliar, PDIP Sebut Biaya Proyek Sirkuit Formula E Capai Rp 75 Miliar
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.
Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Ia juga menyebut majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.
"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
Tag
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Lagi-Lagi Kena Semprot PSI, Disebut Hamburkan Dana Nyaris Rp 1 Triliun
-
Gubernur Anies: Uji Emisi untuk Meyakinkan Diri Tidak Ikut Mengotori Udara Jakarta
-
Anies Dinilai Wajar Sering Kena Serangan Buzzer, Pengamat: untuk Memberi Image Buruk
-
Aturan Lengkap PTM Setelah PPKM Jakarta Turun Level Jadi Level 2
-
Anies Banding usai Kalah Gugatan Kali Mampang, Gilbert PDIP: Buat Bersihkan Nama Pribadi atau Kepentingan Pemprov?
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Ingin Cantik, Malah Luka Serius, Korban Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Alami Trauma
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali