Rizki Nurmansyah
Senin, 14 Maret 2022 | 13:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur atau rudapaksa. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraJakarta.id - Polresta Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pedagang pecel lele berinisial TS (22). Dia ditangkap atas dugaan rudapaksa terhadap siswi SMP, SC (16).

Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/2/2022) pukul 10.00 WIB.

Zain menuturkan bila pelaku telah melakukan rudapaksa lebih dari 13 kali. Dimulai sejak Desember 2021.

Kejadian itu bemula saat pelaku mengajak korban ke kontrakannya di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Perkosa ABG Pingsan usai Dicekoki Miras di Tongkrongan, Pemuda Asal Cirebon Kabur ke Jakarta

Setibanya di lokasi, korban di ajak masuk ke dalam kamar yang saat itu terlihat sepi.

Dalam aksinya, TS mengancam SC akan menyetubuhi adik korban bila tidak melayaninya.

"Cewek itu diajak ke kontrakannya diancam kalau enggak melayani (pelaku). 'Saya setubuhi adik mu kalau tidak mau'. Akhirnya korban (terpaksa) mau di ini (disetubuhi)," kata Zain saat dihubungi, Senin (14/3/2022).

Kekinian korban tengah berada di Rumah Aman Bersama guna dilakukan penanganan agar menghilangkan trauma yang berkelanjutan.

"Korban ada di Rumah Aman Bersama, dia sehat," tandasnya.

Baca Juga: Dipanggil Tidak Menjawab, Ibu Buka Pintu Kamar Kaget Lihat Anaknya Sudah Tak Bernyawa

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More