Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 08 Maret 2022 | 08:00 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie usai menghadiri peringatan Hari Bhakti Taruna di Monumen Daan Mogot, Lengkong, Serpong, Tangsel, Rabu (26/1/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie geram dengan adanya dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangsel.

Benyamin pun menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel itu ke Kejari Tangerang Selatan untuk dilakukan proses hukum.

"Kalau ada tindak pidana begitu, apalagi sudah menjadi sorotan publik silakan saja tindak melalui jalur hukum. Tempuh jalur hukum aja," kata Benyamin ditemui di lobi Puspemkot Tangsel, Senin (7/3/2022).

Benyamin pun heran, hingga saat ini masih ada oknum pejabat yang melakukan perbuatan hukum korupsi dana PIP. Padahal, arahan dan sosialisasi pencegahan korupsi sudah sering dilakukan.

Baca Juga: Lewati Puncak Gelombang Ketiga, Wawalkot Pilar Optimis PPKM Tangsel Turun ke Level 2

"Soal arahan tidak boleh melakukan itu (korupsi) kan sudah sering, semua ASN, pejabat sudah tahu lah," ungkapnya.

Dia menegaskan, agar para pejabat di lingkungan sekolah tak main-main dalam mengelola anggaran yang bersumber dari uang negara.

"Jangan main-main dengan uang yang bersumber dari APBN atau APBD, karena itu uang negara dan diawasi oleh hukum. Kalau terjadi pelanggaran atas itu, ya hadapi konsekuensinya secara hukum. Karena enggak ada cara lain," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Pihaknya tak akan ikut campur dalam proses penegakan hukum terutama berkaitan dengan korupsi.

"Ya kita serahkan (ke Kejari). Konsekuensi ditanggung sendiri. Kita silakan saja proses hukum berjalan," tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel: Kita Sudah Lewati Puncak Gelombang Ketiga Covid-19

Sebelumnya diberitakan, Dana PIP SMPN 17 Tangsel diduga dikorupsi oknum sekolah. Tercatat sudah ada 11 kali pencairan, tapi dana tersebut tak disalurkan ke siswa.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi itu sudah naik ke tahap penyidikan. Pasalnya, sudah ada indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

"Dugaan tindak pidana korupsi PIP tahun anggaran 2020 kami sampaikan sudah naik ke tahap penyidikan sejak 2 maret 2022," katanya ditemui di kantornya, Jumat (4/3/2022).

Aliansyah menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pihak SMPN 17 Tangsel sudah melakukan pencairan dana PIP sebanyak 11 kali. Dana itu dicairkan di salah satu bank di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Setelah dicairkan, dana tersebut tak disalurkan kepada siswa. Padahal, dana yang bersumber dari APBN itu diperuntukkan untuk siswa yang namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan.

"Pada September 2020 telah dilakukan pencarian di Balaraja sebanyak 11 kali. Nilai dana yang dicairkan sebesar Rp716.250.000. Seharusnya dana itu disalurkan ke 1.101 siswa, tapi tidak disalurkan oleh oknum yang ada di sekolah," terang Aliansyah.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Tangsel sudah memeriksa 11 orang saksi untuk dimintai keterangan perihal dana PIP tahun 2020 yang diduga dikorupsi itu.

"Ada 11 orang yang sudah dimintai keterangan. Ada dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel dan pihak bank juga sudah kami mintai keterangan," bebernya.

Saat ini, lanjut Aliansyah, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memburu aktor-aktor utama dalam dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel. Termasuk soal penggunaan dana hasil korupsi masih dalam pengembangan.

"Nanti berkembang, yang jelas dana PIP yang bersumber dari APBN sudah cair pada 2020 tetapi tidak diterima oleh siswa," pungkasnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More