Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 Maret 2022 | 15:14 WIB
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polisi menghentikan perkara kasus narkoba yang menimpa musisi Ardhito Pramono. Diketahui penghentian perkara ini sejak pertengahan Februari kemarin.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Ady Wibowo mengatakan, penghentian kasus Ardhito Pramono sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta, di mana Ardhito dikategorikan sebagai pengguna.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau Rehab karena dalam kategori pengguna," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).

Dalam kasus Ardhito Pramono ini, kata Ady, pihaknya melakukan upaya restoratif justice guna memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan.

Baca Juga: Direhab di RSKO, Alasan Polisi Setop Kasus Ardhito Pramono karena Cuma Pemakai Ganja

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, musisi Ardhito Pramono direhabilitasi usai terjerat kasus narkoba.

Ardhito Pramono berharap, usai melakukan rehabilitasi, bisa tetap kreatif dan menciptakan karya-karya baru yang dapat dinikmati masyarakat.

Ardhito Pramono juga yakin, usai dilakukan rehabilitasi, dirinya bisa sembuh dan lepas dari ketergantungan narkoba.

Ardhito Pramono ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat sedang berada di rumahnya, Rabu (12/1/2022). Adapun barang bukti yang diamankan yakni ganja seberat 4,8 gram dan puluhan butir obat penenang jenis Alprazolam dengan resep dokter.

Baca Juga: Polisi Setop Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Alasannya?

Load More