SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang driver ojol (ojek online) berinisial BJ (61) lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MD (32). Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Raya Al Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menyiram air aki lantaran kesal korban tidak lagi mau berlangganan ojek.
Sebelumnya korban memang sempat berlangganan ojek kepada pelaku. Namun mulai Januari lalu, korban memutuskan untuk berhenti berlangganan.
"Pelaku merupakan seorang driver ojol dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Deretan Alasan Kocak Ojol Dapat Bintang Satu dari Konsumen, Enggak Habis Pikir Deh
Pemutusan berlangganan ojek itu membuat pelaku kesal. Pelaku sempat menanyakan terkait penghentian itu namun korban tidak menjelaskan secara pasti. Pelaku juga sempat mendatangi kantor korban namun tidak ditemui oleh korban.
Rentetan itu, kata Slamet, membuat pelaku semakin kesal. Pada Rabu (9/3) pagi hari, pelaku mengaku berpikir untuk menganiaya korban dengan menyiram air aki.
"Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik. Kemudian dibawa dalam sebuah tas," ungkap Slamet.
Sekitar pukul 07.15 pelaku menunggu korban di sekitar kantornya, tempat biasa pelaku berjalan kaki, di Jalan Raya AL-Kamal, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Sekitar pukul 07.25 WIB, korban terlihat oleh pelaku. Mulanya pelaku kembali menanyakan alasan pemberhentian langganan ojek.
Baca Juga: Panen Berkah, Penghasilan Driver Ojol di Sukabumi Naik Dua Kali Lipat
Kemudian korban kembali tidak menggubris pertanyaan pelaku. Merasa kesal, pelaku langsung menyiram air aki yang sebelumnya telah disiapkan.
Korban terkena siraman di bagian kepala. Merasa kesakitan korban langsung berlari ke kantornya yang hanya berjarak 20 meter dari lokasi penyiraman.
Lalu korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan aksi penganiayaan itu.
Sekitar jam 20.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang
-
Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!