SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang driver ojol (ojek online) berinisial BJ (61) lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MD (32). Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Raya Al Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menyiram air aki lantaran kesal korban tidak lagi mau berlangganan ojek.
Sebelumnya korban memang sempat berlangganan ojek kepada pelaku. Namun mulai Januari lalu, korban memutuskan untuk berhenti berlangganan.
"Pelaku merupakan seorang driver ojol dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Pemutusan berlangganan ojek itu membuat pelaku kesal. Pelaku sempat menanyakan terkait penghentian itu namun korban tidak menjelaskan secara pasti. Pelaku juga sempat mendatangi kantor korban namun tidak ditemui oleh korban.
Rentetan itu, kata Slamet, membuat pelaku semakin kesal. Pada Rabu (9/3) pagi hari, pelaku mengaku berpikir untuk menganiaya korban dengan menyiram air aki.
"Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik. Kemudian dibawa dalam sebuah tas," ungkap Slamet.
Sekitar pukul 07.15 pelaku menunggu korban di sekitar kantornya, tempat biasa pelaku berjalan kaki, di Jalan Raya AL-Kamal, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Sekitar pukul 07.25 WIB, korban terlihat oleh pelaku. Mulanya pelaku kembali menanyakan alasan pemberhentian langganan ojek.
Baca Juga: Deretan Alasan Kocak Ojol Dapat Bintang Satu dari Konsumen, Enggak Habis Pikir Deh
Kemudian korban kembali tidak menggubris pertanyaan pelaku. Merasa kesal, pelaku langsung menyiram air aki yang sebelumnya telah disiapkan.
Korban terkena siraman di bagian kepala. Merasa kesakitan korban langsung berlari ke kantornya yang hanya berjarak 20 meter dari lokasi penyiraman.
Lalu korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan aksi penganiayaan itu.
Sekitar jam 20.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
THR Gen Z Tak Lagi Habis untuk Baju Baru, Kini Ramai-ramai Dipakai untuk Upgrade Skill
-
Tak Semua Bisa Mudik, Anak Rantau Ini Rayakan Lebaran Lewat Video Call: Cuma Bisa Lihat dari Layar