SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang driver ojol (ojek online) berinisial BJ (61) lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial MD (32). Peristiwa memilukan itu terjadi di Jalan Raya Al Kamal, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Rabu (9/3/2022) lalu.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaku menyiram air aki lantaran kesal korban tidak lagi mau berlangganan ojek.
Sebelumnya korban memang sempat berlangganan ojek kepada pelaku. Namun mulai Januari lalu, korban memutuskan untuk berhenti berlangganan.
"Pelaku merupakan seorang driver ojol dan korbannya seorang wanita merupakan mantan pelanggan ojeknya," kata Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Pemutusan berlangganan ojek itu membuat pelaku kesal. Pelaku sempat menanyakan terkait penghentian itu namun korban tidak menjelaskan secara pasti. Pelaku juga sempat mendatangi kantor korban namun tidak ditemui oleh korban.
Rentetan itu, kata Slamet, membuat pelaku semakin kesal. Pada Rabu (9/3) pagi hari, pelaku mengaku berpikir untuk menganiaya korban dengan menyiram air aki.
"Pelaku telah mempersiapkan cairan tersebut ke dalam botol mineral plastik. Kemudian dibawa dalam sebuah tas," ungkap Slamet.
Sekitar pukul 07.15 pelaku menunggu korban di sekitar kantornya, tempat biasa pelaku berjalan kaki, di Jalan Raya AL-Kamal, Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Sekitar pukul 07.25 WIB, korban terlihat oleh pelaku. Mulanya pelaku kembali menanyakan alasan pemberhentian langganan ojek.
Baca Juga: Deretan Alasan Kocak Ojol Dapat Bintang Satu dari Konsumen, Enggak Habis Pikir Deh
Kemudian korban kembali tidak menggubris pertanyaan pelaku. Merasa kesal, pelaku langsung menyiram air aki yang sebelumnya telah disiapkan.
Korban terkena siraman di bagian kepala. Merasa kesakitan korban langsung berlari ke kantornya yang hanya berjarak 20 meter dari lokasi penyiraman.
Lalu korban mendatangi Polsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan aksi penganiayaan itu.
Sekitar jam 20.45 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
8 Mobil Bekas yang Aman Dipakai Saat Banjir dan Lewati Jalan Rusak
-
Cek Fakta: Viral Luhut Biarkan China Mengelola Bandara Morowali, Ini Faktanya
-
Cek Fakta: Indonesia Gelontorkan Rp16,7 Triliun untuk Pulihkan Hutan Brasil, Benarkah?
-
10 Mobil Tua 90-an yang Kini Jadi Investasi Menguntungkan, Harganya Terus Naik
-
Cek Fakta: Viral Foto Disebut Proses Pembuatan Patung Megawati, Benarkah?