SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali melakukan upaya untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng. Salah satunya dengan menyediakan minyak goreng murah.
Penyediaan minyak goreng ini dilakukan oleh BUMD Food Station Tjipinang Jaya. Nantinya, akan ada operasi pasar atau menggelar pasar murah untuk menjual minyak goreng dengan harga terjangkau.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo mengatakan, operasi pasar akan dimulai pekan depan dan dilakukan di tiap Kelurahan.
"Kami melakukan operasi pasar atau pasar murah di kelurahan-kelurahan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan langsung minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu pada saat operasi pasar di kelurahan-kelurahan tersebut," ujar Pamrihadi dalam tayangan youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Ia juga menyebut saat ini Food Station memiliki 40 ribu liter minyak goreng.
Kendati demikian, penyalurannya akan diatur dan tidak langsung semua dijual demi menjaga ketahanan persediaannya.
Food Station akan menyalurkan 1.000 hingga 2.000 liter minyak goreng pada tiap lokasi operasi pasar.
"Food Station sampai saat ini punya stok dan stok ini kami distribusikan ke warga masyarakat yang membutuhkan dalam operasi pasar," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus