Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Jum'at, 18 Maret 2022 | 03:50 WIB
Pemalak sopir truk bikin resah. (Facebook/‎Rudi Susanto‎)

SuaraJakarta.id - Pelaku pemalakan telepon genggam supir truk di Jalan Budi Darma, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara tertangkap. Pelaku berjumlah dua orang, mereka kekinian terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

"Sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/3/2022).

Alex mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Klitih Jogja, Merebut Atribut Sekolah hingga Teror Pakai Senjata Tajam

Alex mengungkapkan saat melakukan perbuatannya kedua tersangka ternyata menggunakan senjata tajam berupa belati.

"Kalau di video itu mereka tidak menggunakan senjata tajam, tapi mereka sebenarnya mereka menggunakan senjata tajam. Saat ditangkap ditemukan senjata tajam," tuturnya.

Peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (16/3) kemarin. Aksi pelaku viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta.

Dalam vidio pelaku melancarkan aksinya saat keadaan lalu lintas sedang macet. Pelaku masuk ke dalam kepala truk dan melakukan perampasan telepon genggam korban.

Alex mengatakan korban memang belum membuat laporan, namun pihaknya sudah mengantongi nomor polisi kendaraan itu.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Lakukan Investigasi Polusi Debu Batu Bara di Marunda

"Korban belum lapor, tapi dari video, kami sudah mendapat nomor mobilnya," ujarnya.

Load More