SuaraJakarta.id - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Jakarta masih 50 persen, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta telah turun menjadi level dua.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan, Disdik DKI masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudaayan (Kemendikbud).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini PTM 100 persen karena sedang disiapkan konsepnya oleh Kemendikbud," kata Taga, Selasa (22/3/2022).
Taga menjelaskan, bila aturan dari pemerintah pusat sudah terbit, maka Disdik DKI akan menerbitkan aturan turunan terkait PTM 100 persen.
Baca Juga: Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Siap Gelar PTM 100 Persen
Mengingat belum adanya aturan yang terbaru, maka pihaknya saat ini masih memberlakukan PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen.
"Masih 50 persen karena sekarang masih dalam ujian. Jadi SMP, SMK sedang ujian sekolah, SD sedang ujian praktek," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan aturan soal PTM 100 persen akan diterbitkan dalam waktu dekat menunggu aturan dari pemerintah pusat.
"Sejauh ini kan sudah banyak yang 100 persen termasuk transportasi publik. PTM sedang didiskusikan, dibahas dan dievaluasi," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Senin kemarin.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022, PPKM di DKI Jakarta masih pada level dua.
Baca Juga: PTM Terbatas Saat yang Dinanti Siswa Sekolah, Pemkot Bogor Berharap Pembelajaran Berlangsung Normal
Sesuai Inmendagri itu, pembelajaran dapat diadakan PTM terbatas atau jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Dalam SKB itu disebutkan satuan pendidikan di daerah dengan PPKM level dua, dilaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen dari kapasitas ruang kelas. PTM diadakan setiap hari dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari. [Antara]
Berita Terkait
-
Jam Sekolah di Jakarta Dipangkas Selama Ramadan, Siswa Masuk Tetap Pukul 06.30 WIB
-
Sinergi KKN Unila, UPTD Puskesmas Kalianda, dan PKK Cegah Stunting dan PTM
-
Tolak Keras Nilai Rapor jadi Syarat KJP Siswa, DPRD Kritik Disdik DKI: Bisa Bikin Anak Putus Sekolah
-
Tembus Rp1,2 Triliun, Disdik Jakarta Siap Ajukan Dana Tambahan KJP dan KJMU di Tahun Ini
-
Kasus Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Berakhir Damai, Bantuan Diberikan ke Siswa
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu