Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Selasa, 22 Maret 2022 | 15:18 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria turut angkat bicara terkait pemeriksaan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Menurutnya pemeriksaan Edi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan hal biasa.

"Kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Dia berpendapat, KPK perlu masukan soal proses penganggaran hingga anggaran Formula E diputuskan.

"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan. Itu kan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan, proses penganggaran program kerja. saya kira biasa saja," ucapnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Ketua DPRD DKI: Semoga Keterangan Saya Dapat Membuat Terang Permasalahan Formula E

Politikus Partai Gerindra itu juga menyebut tidak masalah apabila pejabat publik diperiksa berkali-kali karena aparat berwenang membutuhkan pendalaman terhadap suatu perkara.

"Jangankan dua kali, mau berkali-kali juga kan tidak ada yang salah, namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi kembali mendatangi KPK di Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan terkait permasalahan Formula E.

Politikus PDI Perjuangan itu berjanji akan membuat terang kasus dugaan korupsi Formula E Jakarta pada pemeriksaan kedua di gedung KPK.

"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata Prasetio melalui akun Instagram pribadinya @prasetyoedimarsudi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Pemprov DKI Kucurkan Rp1 Triliun Untuk Subsidi Bahan Pokok Bagi Warga Miskin

Pemeriksaan Selasa ini merupakan pemeriksaan kedua setelah sebelumnya diperiksa pada Selasa (8/2/2022).

Saat pemeriksaan pertama, ia membawa beberapa dokumen di antaranya Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan APBD hingga dokumen APBD 2019 yang diharapkan membantu KPK selama proses penyelidikan.

"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUA PPAS, RAPBD sampai APBD. Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," katanya, Selasa (8/2).

Selain itu, Prasetyo juga akan menjelaskan mengenai proses penganggaran penyelenggaraan Formula E tersebut.

"Mulai dari usulan, pembahasan sampai pengesahan anggaran. Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum perda APBD disahkan," ujar Prasetyo. (Antara)

Load More