Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 Maret 2022 | 16:08 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 pada Rabu (20/5/2020) pagi. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraJakarta.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait kekhawatiran timbulnya conflict of interest atau konflik kepentingan terkait pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, tak bisa digeneralisasi terkait potensi konflik kepentingan dengan adanya pernikahan Ketua MK dan adik Jokowi. Potensi itu, kata Jimly, tergantung kasus per kasus.

"Kalau mau fair, jangan digeneralisasi. Potensi conflict of interest tergantung kasus per kasusnya. Kalau yang jadi objek perkara adalah KUHP buatan Belanda, tidak perlu dikaitkan dengan conflict dengan presiden," ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (23/3/2022).

Menurut Jimly, jika muncul perkara impeachment tentu sangat berkaitan dengan konflik kepentingan. Karenanya ia menilai jika Anwar mundur dari jabatan Ketua MK atau hakim MK, cukup non-aktif pada kasus-kasus tertentu saja, sehingga tidak digeneralisasi.

Baca Juga: Sederet Harta Ketua MK Anwar Usman, Total Kekayaan Calon Adik Ipar Jokowi Capai Rp 26 M

"Kalau perkara impeachment tentu erat kaitannya dengan conflict of interest. Karena itu kalau mau mundur dari jabatan ketua atau sebagai hakim, cukup non-aktif, tapi hanya terkait kasus-kasus tertentu saja. Jangan digeneralisasi," ucap Jimly.

Jimly Asshiddiqie saat menjadi pembicara di Seminar Pra Muhtamar Muhammadiyah Aisyiyah ke-48 bertajuk 'Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan Indonesia' di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (16/3/2022). [dokumentasi pribadi]

Diketahui rencana pernikahan Ketua MK dan adik Jokowi akan digelar di Solo pada 26 Mei 2022 mendatang. Rencana pernikahan Anwar dan Idayati menjadi sorotan karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest.

Jimly menuturkan sebagai Ketua MK, Anwar merupakan manusia biasa sehingga membutuhkan pendamping hidup. Untuk itu, Anwar berhak menikah dengan siapa saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebab Ketua MK, pak Anwar Usman juga manusia biasa yang butuh isteri sebagai pendamping hidupnya. Dia berhak bebas untuk menikah dengan siapa saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. UUD 45 Pasal 28B ayat (1) juga menjamin hak asasinya untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah," tutur Jimly.

Kendati demikian kata Jimly, masukan-masukan masyarakat tentang masa depan MK juga harus didengar untuk kepentingan dalam mengawal kepercayaan publik terhadap MK.

Baca Juga: Doakan Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi Lancar, Eks Ketua MK: Pak Anwar Manusia Biasa, Bebas Nikahi Siapa Saja

"Tentu suara-suara dari masyarakat tentang masa depan MK bagaimana pun tentu patut juga didengarkan dengan sebaik-baiknya, semata-mata untuk kepentingan mengawal kepercayaan publik terhadap MK. Kualitas dan integritas demokrasi konstitusional negara kita sangat tergantung kepada respected dan respectable judiciary," ungkap dia.

Sarankan Ketua MK Mundur

Sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyarankan agar Anwar Usman mundur dari jababannya tak hanya sebagai Ketua MK, tapi juga mundur sebagai hakim konstitusi setelah menikah dengan adik Jokowi.

"Dengan segala hormat saya kepada pak Anwar, itu hak dia sebagai seorang manusia. Saya berpendapat memang pilihan terbaik bagi beliau adalah meninggalkan jabatan itu, tidak saja sebagai ketua, tapi hakim konstitusi," ujar Margarito saat dihubungi Suara.com, Selasa (22/3/2022).

Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]

Margarito mengatakan bahwa saran agar Anwar mundur dari MK setelah menikah, karena yang dilakukan MK adalah mengadili Undang Undang, yang merupakan produk kebijakan Presiden bersama DPR. Sehingga kata Margarito, sulit untuk meminta Anwar untuk bersikap objektif.

"Mengapa? Yang diadili dari hari ke hari itu adalah tindakan presiden. UU itu tindakan presiden bersama-sama dengan DPR. Terlalu sulit kita meminta pak Anwar menyajikan objektivitasnya di tengah dia sebagai ipar dari presiden yang membuat UU," ucap dia.

Load More