SuaraJakarta.id - Polisi telah menerjunkan tim guna mengecek terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di parkiran Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, kantong parkir yang disediakan Dinas Perhubungan (Dishub) di Dermaga Kali Adem belum diserahterimakan dari pihak proyek kepada Dishub DKI Jakarta. Sehingga lahan tersebut belum bisa dipergunakan.
Keterbatasan tempat parkir ini dimanfaatkan oleh warga. Warga sekitar yang memiliki lahan, menyediakan lahan parkir bagi wisatawan yang membawa kendaraan dan ingin berkunjung ke Kepulauan Seribu.
"Warga pemukiman sekitar dermaga Kali Adem, memberdayakan lahan sekitar untuk wisatawan yang membawa kendaraan Roda 4 dan Roda 2 untuk parkir inap," ujarnya saat dihubungi Suara.com, Rabu (23/3/2022).
Seto mengatakan, untuk biaya parkir yang disediakan warga juga cukup bervariatif. Untuk tarif parkir kendaraan roda 4 berkisar Rp 50 ribu untuk 2 hari 1 malam.
"Biaya parkir relatif, untuk roda 4 Rp 50 ribu selama 2 malam 1 hari. Untuk roda 2 Rp 20 sampai 25 ribu untuk menginap," ungkapnya.
Seto menambahkan, guna menyeragamkan biaya parkir yang dibuat oleh warga, ke depan akan diatur oleh pihak Dinas Perhubungan.
"Nanti (pembahasan) dengan Dishub," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah wisatawan terkena pungutan liar (Pungli) saat ingin berlibur ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Mereka diminta membayar Rp 100 ribu untuk menginapkan kendaraan roda empat di Pelabuhan Kali Adem.
Baca Juga: Ratusan Pengaduan Diterima Call Center, Disdik Medan: Laporan Pungli Paling Dominan
Mengetahui masalah ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini. Ia akan mengirimkan tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.
"Atas kejadian kemarin, saya sedang mengirimkan tim untuk melakukan investigasi," ujar Syafrin di kantor Transjakarta di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/3/2022).
Syafrin mengakui memang laporan terjadinya Pungli kerap terjadi di Kali Adem. Pasalnya, kawasan pelabuhan itu masih belum sepenuhnya selesai dibangun.
"Pelabuhannya itu baru dibangun dan tentu untuk perparkiran belum dilakukan penataan, karena kami sedang melakukan penataan secara keseluruhan," ujarnya.
Jika nantinya ternyata yang melakukan Pungli adalah jajarannya di Dishub, maka Syafrin akan memberikan sanksi tegas. Ia bahkan akan memecat apabila memang terbukti bawahannya terlibat.
"Jika yang bersangkutan adalah oknum dari Dishub, tentu kami akan memberikan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
BNN Buru Target Operasi yang Lebih Besar di Kampung Bahari
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu! Siapa Cepat, Dia Dapat
-
3 Pilihan Mobil Bekas Terbaik untuk Ibu Rumah Tangga, Minim Perawatan
-
Solusi Mobil Murah Meriah: Ini 5 Pilihan Bekas Rp50 Jutaan Terbaik untuk Harian
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik