SuaraJakarta.id - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan yang kini mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri, turut menginvestasikan pundi-pundi uangnya dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.
Namun ia selalu kalah dalam trading kripto. Hal itu disampaikan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
"Si DS (Doni Salmanan) main trading kripto, tapi kalah melulu," kata Reinhard saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2022).
Reinhard mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan dompet aset Kripto milik Doni Salmanan yang dikelola oleh dirinya sendiri. Kekinian tersisa saldo di dompet kripto tersebut sebesar Rp 500 juta.
Namun begitu, Reinhard tak bisa merincikan total uang yang diinvestasikan Doni Salmanan dalam bentuk kripto. Ia hanya memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Sudah diblokir, kita cek sisa ada Rp 500 juta," bebernya.
Saat ini, lanjut Reinhard, masih melakukan penyelidikan terkait modus pencucian uang yang dilakukan tersangka kasus penipuan investasi itu melalui aset kripto.
"Sampai saat ini masih didalami," tutup Reinhard.
Diketahui, dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang terkait TPPU dari penipuan melalui aplikasi Quotex yang nominal sementara mencapai Rp 64 miliar. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp 3,3 miliar.
Baca Juga: Crazy Rich Lagi Heboh di Indonesia, Rudy Salim Mendadak Salahkan Raffi Ahmad
Adapun aset Doni Salmanan yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lamborghini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Diduga Terserang Virus, Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan