Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 24 Maret 2022 | 08:00 WIB
Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly S ditemui di Mapolsek Jatiuwung, Tangerang, Rabu (23/3/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

SuaraJakarta.id - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, menghentikan kasus pencurian di sebuah minimarket yang dilakukan seorang pemuda berinisial NS (20). Kasus itu dihentikan dengan mekanisme restorative justice.

Kapolsek Jatiuwung, AKP Stanlly S mengatakan, penyelesaian kasus pencurian NS secara restorative justice telah memenuhi syarat formil dan materiil, yang disyaratkan dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.

"Artinya sebelum kita mengambil langkah keadilan restoratif ini, kita melihat ada beberapa persyaratan materiil ataupun formil. Seperti tidak ada penolakan pada masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, bukan residivis dan teroris, juga adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Pihak minimarket tidak menuntut si NS," katanya ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2022).

Alasan lain dari penerapan restorative justice itu lantaran penyidik telah mengecek langsung kebenaran alasan NS nekat mencuri di minimarket pada 18 Maret 2022 lalu, lantaran demi membantu menafkahi ibunya yang alami gangguan jiwa.

Baca Juga: Kisah Pilu Pengamen di Tangerang Kepepet Ngutil di Minimarket Demi Hidupi 2 Adik dan Ibu yang Depresi

"Ketika kita melihat dari semua hal itu, kita ke rumahnya si NS juga. Ternyata ada faktor yang dia melakukan mencuri untuk memenuhi kebutuhan orangtuanya. Setelah kita cek ternyata orangtuanya ODGJ. Dan penyidik menyimpulkan dari persyaratan yang ada memutuskan untuk dilakukan restorative justice," paparnya.

"Kondisinya memang sangat memprihatinkan, kita sudah ketemu sama Ketua RT, tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan keluarga NS ini baik. Jadi secara syarat materialnya itu terpenuhi dan tidak ada penolakan dari masyarakat. Dia mencuri untuk menafkahi ibunya yang sakit. Setelah dicek ternyata memang benar," sambung Stanlly.

Menurutnya, adanya restorative justice menunjukkan bahwa tak semua tindak pidana harus diselesaikan secara hukum. Tapi, juga tak bisa dijadikan dasar untuk tetap melakukan tindakan kriminal sambil berharap selesai dengan restorative justice.

"Keadilan restoratif ini bukan berarti orang yang melakukan pencurian ini boleh bebas, nggak, kita akan melihat hal itu. Kalau dia melakukan pencurian untuk senang-senang atau sesuatu yang tidak urgent dan mengakibatkan menyakiti hati orang lain, ya akan tetap kita proses secara hukum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, NS diamankan oleh kepolisian lantaran nekat mencuri di salah satu minimarket di wilayah Jatiuwung pada Jumat (18/3/2022). Ia sempat babak belur dikeroyok massa.

Baca Juga: Tawuran Maut di Tangerang, Satu Pelajar SMK Tewas Luka Bacok

NS (20) dipekerjakan sebagai PHL dengan status petugas kebersihan di Mapolsek Jatiuwung setelah kasus pencurian yang dilakukannya di minimarket dihentikan dengan mekanisme restorative justice, Rabu (23/3/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Kasus pencurian itu ditutup dengan mekanisme restorative justice lantaran alasan kemanusiaan. Pasalnya, NS mengutil lantaran terpaksa ingin membantu menafkahi ibunya yang menderita depresi.

Tak hanya itu, pihak Polsek Jatiuwung juga memberi NS pekerjaan dengan status pekerja harian lepas (PHL) sebagai petugas kebersihan di Mapolsek.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More