SuaraJakarta.id - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang, menghentikan kasus pencurian di sebuah minimarket yang dilakukan seorang pemuda berinisial NS (20). Kasus itu dihentikan dengan mekanisme restorative justice.
Kapolsek Jatiuwung, AKP Stanlly S mengatakan, penyelesaian kasus pencurian NS secara restorative justice telah memenuhi syarat formil dan materiil, yang disyaratkan dalam Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
"Artinya sebelum kita mengambil langkah keadilan restoratif ini, kita melihat ada beberapa persyaratan materiil ataupun formil. Seperti tidak ada penolakan pada masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, bukan residivis dan teroris, juga adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Pihak minimarket tidak menuntut si NS," katanya ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2022).
Alasan lain dari penerapan restorative justice itu lantaran penyidik telah mengecek langsung kebenaran alasan NS nekat mencuri di minimarket pada 18 Maret 2022 lalu, lantaran demi membantu menafkahi ibunya yang alami gangguan jiwa.
"Ketika kita melihat dari semua hal itu, kita ke rumahnya si NS juga. Ternyata ada faktor yang dia melakukan mencuri untuk memenuhi kebutuhan orangtuanya. Setelah kita cek ternyata orangtuanya ODGJ. Dan penyidik menyimpulkan dari persyaratan yang ada memutuskan untuk dilakukan restorative justice," paparnya.
"Kondisinya memang sangat memprihatinkan, kita sudah ketemu sama Ketua RT, tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan keluarga NS ini baik. Jadi secara syarat materialnya itu terpenuhi dan tidak ada penolakan dari masyarakat. Dia mencuri untuk menafkahi ibunya yang sakit. Setelah dicek ternyata memang benar," sambung Stanlly.
Menurutnya, adanya restorative justice menunjukkan bahwa tak semua tindak pidana harus diselesaikan secara hukum. Tapi, juga tak bisa dijadikan dasar untuk tetap melakukan tindakan kriminal sambil berharap selesai dengan restorative justice.
"Keadilan restoratif ini bukan berarti orang yang melakukan pencurian ini boleh bebas, nggak, kita akan melihat hal itu. Kalau dia melakukan pencurian untuk senang-senang atau sesuatu yang tidak urgent dan mengakibatkan menyakiti hati orang lain, ya akan tetap kita proses secara hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, NS diamankan oleh kepolisian lantaran nekat mencuri di salah satu minimarket di wilayah Jatiuwung pada Jumat (18/3/2022). Ia sempat babak belur dikeroyok massa.
Kasus pencurian itu ditutup dengan mekanisme restorative justice lantaran alasan kemanusiaan. Pasalnya, NS mengutil lantaran terpaksa ingin membantu menafkahi ibunya yang menderita depresi.
Tak hanya itu, pihak Polsek Jatiuwung juga memberi NS pekerjaan dengan status pekerja harian lepas (PHL) sebagai petugas kebersihan di Mapolsek.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding
-
Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset
-
Menkeu Purbaya Akui Songong di Awal Jabatan: Dirujak Satu Hari Saya
-
Skill Bahasa Inggris Prabowo Bikin Trump Terpukau, Jokowi Jadi Perbandingan
-
Si 'Koboy' Purbaya Dinilai Akan Jadi Menteri Keuangan Yang Langgeng di Era Prabowo