SuaraJakarta.id - Konten kreator Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Dea Onlyfans, hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3/2022).
Zulpan mengatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans karena ada jaminan dari keluarganya. Di samping itu, tersangka juga akan bersikap kooperatif.
Zulpan menambahkan, Dea Onlyfans juga masih ingin menyelesaikan pendidikannya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ungkap Zulpan.
Diketahui, Dea pembuat konten di situs Onlyfans telah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
"Sudah kami tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lewat gelar perkara. Di samping itu, dikuatkan juga dengan sejumlah bukti yang diperoleh kepolisian.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin, berawal dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri, terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ungkap Auliansyah.
Baca Juga: 5 Pengakuan Dea OnlyFans, Unggah Foto Seksi Karena Galau Putus Cinta?
Atas perbuatannya itu Dea Onlyfans dijerat denganPasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap terkait kasus pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja 15,5 Kg dari Jakarta Hingga Pamulang
-
Inovasi Terukur Bawa Episode Gading Serpong Leading di Ajang Tahunan Ini
-
TikTokers Vanessa Tuhuteru Tersangka, Pengacara Beberkan Kronologi Dugaan Pemalsuan Identitas
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On