SuaraJakarta.id - Konten kreator Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Dea Onlyfans, hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3/2022).
Zulpan mengatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans karena ada jaminan dari keluarganya. Di samping itu, tersangka juga akan bersikap kooperatif.
Zulpan menambahkan, Dea Onlyfans juga masih ingin menyelesaikan pendidikannya.
Baca Juga: 5 Pengakuan Dea OnlyFans, Unggah Foto Seksi Karena Galau Putus Cinta?
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ungkap Zulpan.
Diketahui, Dea pembuat konten di situs Onlyfans telah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.
"Sudah kami tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," kata Auliansyah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lewat gelar perkara. Di samping itu, dikuatkan juga dengan sejumlah bukti yang diperoleh kepolisian.
"Alat buktinya kan seperti dari kemarin, berawal dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri, terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ungkap Auliansyah.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Sebarkan Sendiri Konten Pornografi di Media Sosial
Atas perbuatannya itu Dea Onlyfans dijerat denganPasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap terkait kasus pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Berita Terkait
-
Polisi Benarkan Keponakan Megawati Terlibat Judi Online, Ternyata Termasuk Tersangka Utama
-
Ada Mobil hingga Lukisan Mahal, Ini Penampakan Barang Sitaan Kasus Judi Online Senilai Rp 167 Miliar
-
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri Lagi
-
Polda Metro Jaya Kerahkan 71.399 Personel Amankan 32.570 TPS Pilkada Jakarta, 6 Masuk Kategori Rawan
-
Tampang 24 Tersangka Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi, 4 Masih Buron
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!
-
Persija Kembali Gagal Mainkan Laga Kandang di Jakarta, Bakal Jamu Persik Kediri di Pakasansari
-
Pramono Anung dan Keluarga akan Mencoblos di TPS 046 Cipete Selatan