Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Yaumal Asri Adi Hutasuhut
Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:23 WIB
Potret Dea OnlyFans. (Instagram/@gresaids_)

SuaraJakarta.id - Konten kreator Dea Onlyfans ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Meski begitu, Polda Metro Jaya tidak langsung menahan Dea Onlyfans, hanya dikenakan wajib lapor.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3/2022).

Zulpan mengatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap Dea Onlyfans karena ada jaminan dari keluarganya. Di samping itu, tersangka juga akan bersikap kooperatif.

Zulpan menambahkan, Dea Onlyfans juga masih ingin menyelesaikan pendidikannya.

Baca Juga: 5 Pengakuan Dea OnlyFans, Unggah Foto Seksi Karena Galau Putus Cinta?

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ungkap Zulpan.

Dea OnlyFans. [Twitter/@GRESAIDS]

Diketahui, Dea pembuat konten di situs Onlyfans telah resmi berstatus sebagai tersangka. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis.

"Sudah kami tetapkan yang bersangkutan (Dea) sebagai tersangka," kata Auliansyah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lewat gelar perkara. Di samping itu, dikuatkan juga dengan sejumlah bukti yang diperoleh kepolisian.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin, berawal dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri, terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ungkap Auliansyah.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Sebarkan Sendiri Konten Pornografi di Media Sosial

Dea OnlyFans saat digelandang ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Atas perbuatannya itu Dea Onlyfans dijerat denganPasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti pemberitaan sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap terkait kasus pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.

Load More