SuaraJakarta.id - Dea Onlyfans, tersangka kasus pornografi, mengakui pernah membuat foto dan video asusila dengan sang pacar. Itu dilakukan untuk mendapatkan uang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan pada, Sabtu (26/3/2022).
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Zulpan.
"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ungkap Zulpan.
Terkait kasus pornografi itu, Dea Onlyfans telah resmi berstatus sebagai tersangka. Kendati demikian, Polda Metro Jaya tidak menahannya karena mendapat jaminan dari keluarganya.
Polda Metro Jaya hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea Onlyfans.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Dea Onlyfans dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sekilas Onlyfans
Baca Juga: Tersangka Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Akui Pernah Buat Foto dan Video Asusila dengan Pacar
OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris. Konten kreator dapat memperoleh uang dari penggemar atau fans yang berlangganan konten mereka.
Hal ini memungkinkan konten kreator untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau Pay Per View.
Layanan tersebut populer dengan dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual tetapi juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang memposting secara daring secara teratur.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dea Onlyfans ditangkap terkait kasus pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam.
Tag
Berita Terkait
-
TAUD Minta Hakim Praperadilan Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tak Sah!
-
Rasa Aman Bukan Bonus! Kevin Wu PSI Sentil Lemahnya Keamanan di Jakarta Barat
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Akhir Pelarian Jambret WNA di Bundaran HI: 120 Kali Beraksi, Keok Ditembus 'Timah Panas' Polisi
-
Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Nyaman untuk Persiapan Olahraga Libur Lebaran
-
8 Fakta Kasus Ahmad Bahar dan GRIB Jaya, dari Dugaan Penyanderaan hingga Berujung Damai
-
Mas Dhito Berangkatkan Jemaah Haji Kabupaten Kediri dari Kawasan Simpang Lima Gumul
-
Pemkab Kediri Usulkan Bangun 2 TPST, Mas Dhito Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Sampah dari Hulu
-
Film Pesta Babi Viral, Pengamat Sebut PSN Lumbung Pangan di Papua Harus Tetap Jalan