SuaraJakarta.id - Nasib malang dialami karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang. Dia menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan sekaligus pencurian dari teman prianya yang dikenal dari media sosial.
Korban berinisial A (26). Dia baru mengenal pelaku tiga pekan melalui media sosial. Saat itu, korban diajak bertemu dan dijemput usai pulang kerja di salah satu pabrik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 6 Maret 2022.
Usai bertemu, korban kemudian diajak pelaku jalan-jalan menaiki sepeda motor hingga sampai ke area persawahan di wilayah Mauk. Di sana, pelaku melancarkan aksinya.
Korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku, tapi menolak. Akibatnya, pelaku yang tak menerima penolakan itu beringas langsung mendorong korban hingga jatuh.
"Tersangka mengajak korban ke area persawahan diajak untuk berhubungan badan, korban menolak kemudian tersangka mendorong korban hingga jatuh," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi SuaraJakarta.id, Senin (28/3/2022).
Zain menerangkan, usai terjatuh, korban yang berusaha kabur lalu dianiaya di bagian kepala, wajah bahkan hingga dicekik. Akibatnya, korban lemas tak berdaya.
"Setelah jatuh korban dicekik dan dipukuli bagian kepala dan wajah korban sehingga lemas. Pada saat korban lemas dan nahan sakit tersangka langsung perkosa korban," terang Zain.
Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku yang diketahui berinisial PR (28), kemudian kabur meninggalkan korban yang terkapar lemas.
"Setelah itu handphone milik korban diambil sama pelaku. Pelaku ini merupakan buruh harian lepas," ungkap Zain.
Baca Juga: 1 Pelajar Tewas Tawuran di Tanjung Pasir Tangerang, Polisi Buru Pelaku Pembacokan
Pihak kepolisian pun membutuhkan waktu beberapa pekan untuk meringkus pelaku. Pelaku kabur ke tempat persembunyiannya di wilayah Kemiri, Mauk.
"Pelaku kemudian diamankan tanggal 24 Maret di tempat persembunyiannya di daerah Kemiri, Mauk, Tangerang," beber Zain.
Zain mendapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan keji itu beberapa kali. Tetapi pihaknya masih melakukan pendalaman soal informasi tersebut.
"Informasi dari warga, pelaku juga sering melakukan hal yang sama, meninggalkan korbannya. Dipacari dibawa, ditinggalkan lalu diambil barangnya. Tapi masih kita dalami, masih interogasi ke pelaku apakah keterangan warga benar atau tidak. Masih kita dalami," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yakni pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
"Saat ini pelaku diamankan di Mapolresta Tangerang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini masih sedang intetogasi soal motifnya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi