Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 29 Maret 2022 | 20:33 WIB
Petugas Satpol PP Jakarta Barat menempel stiker tanda pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di sebuah kafe kawasan Jakarta Barat, Jumat (10/9/2021) malam. [ANTARA/Walda]

Kemudian jika melanggar kembali sanksi berikutnya penutupan atau pencabutan sementara izin usaha dan pencabutan izin permanen untuk sanksi terakhir bagi pelaku usaha melanggar aturan prokes. [Antara]

Load More