Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Maret 2022 | 06:10 WIB
Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3/2022). [Dok. Kejaksaan Negeri Bener Meriah]

SuaraJakarta.id - Pasangan non muhrim dan seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut dijatuhi hukuman cambuk oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (29/3/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto mengatakan, ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.

Sedangkan seorang lagi adalah M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan non muhrim tersebut di Bener Meriah.

"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus.

Baca Juga: Pasangan Non Muhrim di Bener Meriah Dicambuk 13 Kali

Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasangan non muhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021. [Antara]

Load More