Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Maret 2022 | 21:21 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada bocah. (Pixabay).

SuaraJakarta.id - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang tukang siomay berinisial HS (38) lantaran diduga telah cabuli bocah berusia enam tahun di Jagakarsa.

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap di daerah Bekasi pada Senin (28/3)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (30/3/2022).

Budhi menjelaskan kasus pencabulan bocah tersebut terjadi pada periode Januari 2022. Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

Orangtua korban yang sempat bertemu pelaku pun mengkonfrontir pelaku terkait kejadian tersebut dan membuat HS melarikan diri.

Baca Juga: Bejat, Paman Cabuli Ponakan di Bawah Umur di Cengkareng, Ngumpet di Tangerang

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus pencabulan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung melakukan penyelidikan dan mencari HS.

Meski demikian pengejaran terhadap HS tidak mudah. Karena pelaku selalu berpindah tempat selama pelarian.

Pelarian pelaku berakhir setelah petugas menyergap HS di persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat pada Senin kemarin.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki pihak yang turut membantu pelarian atau menyembunyikan HS.

"Kami lakukan pendalaman terkait kepindahan, apa ada pihak yang ikut membantu atau menyembunyikan tersangka, kita lihat prosesnya lebih lanjut," ujar Budhi.

Baca Juga: Diduga Sembunyikan Suami di Garut, Polisi Dalami Peran Istri Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Bocah 6 Tahun

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, didapati bahwa HS juga pernah melakukan perbuatan serupa terhadap anak berusia 7 tahun.

Atas perbuatannya HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Budhi.

Load More