SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies dalam Kepgub tesebut, Jumat (1/4/2022).
Anies menetapkan Kepgub tersebut pada Rabu (30/3) dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (31/3).
Adapun ketentuan dalam Kepgub itu yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sedangkan untuk pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bertugas di kelompok kerja yang dilakukan 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan masing-masing perangkat daerah.
Dalam ketentuan itu, Anies juga meminta wali kota dan bupati, camat dan lurah untuk memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga berjalan lancar.
Penetapan Ramadhan, kata dia, berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 1 April bertepatan dengan 29 Syaban 1443 Hijriah. Sidang isbat diadakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Metode Hisab Hakiki dan Ruyatul Hilal untuk Menentukan Awal Ramadhan
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2022) mengatakan potensi perbedaan awal Ramadhan 1443 Hijriah dapat terjadi.
Pasalnya, lanjut dia, metode penetapan yang digunakan tidak sama yakni Muhammadiyah akan mengawali Ramadhan pada 2 April 2022, sedangkan lainnya berpotensi pada 3 April 2022.
Berita Terkait
-
Jakarta Macet Lagi karena Pelonggaran PPKM, Pemprov DKI Pertimbangkan Rencana Perluasan Ganjil Genap
-
Isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Pemprov DKI Selama Ramadhan
-
3 Ketum Parpol Temui Gibran, Sinyal Bakal Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024?
-
Bank DKI Perkenalkan JakOne Mobile Lewat Liga Basket
-
Jakarta Macet Lagi, Wagub DKI Duga Jadi Salah Satu Penyebab Kualitas Udara di Jakarta Tak Sehat
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Megawati Sebut Guru Honorer Sampah Negara? Ini Fakta Sebenarnya
-
6 Fakta Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak Parah
-
Saat Dompet Menipis, 7 Warteg di Jakarta Pusat Ini Jadi Tempat Pulang Banyak Orang
-
Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Dhito Tegaskan Larangan Penyalahgunaan Wewenang
-
Rahasia Pendidikan Kelas Dunia di BSD City, Siap Hadapi Indonesia Emas 2045?