SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies dalam Kepgub tesebut, Jumat (1/4/2022).
Anies menetapkan Kepgub tersebut pada Rabu (30/3) dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (31/3).
Adapun ketentuan dalam Kepgub itu yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sedangkan untuk pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bertugas di kelompok kerja yang dilakukan 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan masing-masing perangkat daerah.
Dalam ketentuan itu, Anies juga meminta wali kota dan bupati, camat dan lurah untuk memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga berjalan lancar.
Penetapan Ramadhan, kata dia, berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 1 April bertepatan dengan 29 Syaban 1443 Hijriah. Sidang isbat diadakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Metode Hisab Hakiki dan Ruyatul Hilal untuk Menentukan Awal Ramadhan
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2022) mengatakan potensi perbedaan awal Ramadhan 1443 Hijriah dapat terjadi.
Pasalnya, lanjut dia, metode penetapan yang digunakan tidak sama yakni Muhammadiyah akan mengawali Ramadhan pada 2 April 2022, sedangkan lainnya berpotensi pada 3 April 2022.
Berita Terkait
-
Jakarta Macet Lagi karena Pelonggaran PPKM, Pemprov DKI Pertimbangkan Rencana Perluasan Ganjil Genap
-
Isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Pemprov DKI Selama Ramadhan
-
3 Ketum Parpol Temui Gibran, Sinyal Bakal Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024?
-
Bank DKI Perkenalkan JakOne Mobile Lewat Liga Basket
-
Jakarta Macet Lagi, Wagub DKI Duga Jadi Salah Satu Penyebab Kualitas Udara di Jakarta Tak Sehat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual
-
7 Tips Lipstik Merah Menyala untuk Tampilan Anti 'Tante-tante' yang Tetap Fresh dan Modern
-
Buruan Cek! 11 Link Dana Kaget Hari Ini untuk Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet
-
Mendorong Lompatan Transisi Energi: Kolaborasi Nasional Menuju Masa Depan Hijau