SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI selama Ramadhan.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Anies dalam Kepgub tesebut, Jumat (1/4/2022).
Anies menetapkan Kepgub tersebut pada Rabu (30/3) dan diunggah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Kamis (31/3).
Adapun ketentuan dalam Kepgub itu yakni untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja selama Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan pada Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Sedangkan untuk pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, bertugas di kelompok kerja yang dilakukan 24 jam sehari bergiliran seperti di RSUD, Puskesmas, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan guru/penjaga sekolah, pengaturannya dilakukan masing-masing perangkat daerah.
Dalam ketentuan itu, Anies juga meminta wali kota dan bupati, camat dan lurah untuk memastikan agar memberikan pelayanan kepada warga berjalan lancar.
Penetapan Ramadhan, kata dia, berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama.
Pemerintah akan menggelar sidang isbat pada 1 April bertepatan dengan 29 Syaban 1443 Hijriah. Sidang isbat diadakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Metode Hisab Hakiki dan Ruyatul Hilal untuk Menentukan Awal Ramadhan
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2022) mengatakan potensi perbedaan awal Ramadhan 1443 Hijriah dapat terjadi.
Pasalnya, lanjut dia, metode penetapan yang digunakan tidak sama yakni Muhammadiyah akan mengawali Ramadhan pada 2 April 2022, sedangkan lainnya berpotensi pada 3 April 2022.
Berita Terkait
-
Jakarta Macet Lagi karena Pelonggaran PPKM, Pemprov DKI Pertimbangkan Rencana Perluasan Ganjil Genap
-
Isi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Pegawai Pemprov DKI Selama Ramadhan
-
3 Ketum Parpol Temui Gibran, Sinyal Bakal Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024?
-
Bank DKI Perkenalkan JakOne Mobile Lewat Liga Basket
-
Jakarta Macet Lagi, Wagub DKI Duga Jadi Salah Satu Penyebab Kualitas Udara di Jakarta Tak Sehat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tak Perlu Renovasi Mahal, Ini 7 Modifikasi Rumah Sederhana untuk Antisipasi Banjir
-
7 Aplikasi HP untuk Pantau Banjir & Info Darurat, Wajib Diinstal Saat Musim Hujan
-
Cek Fakta: Hakim PN Surakarta Tegaskan Ijazah Jokowi Palsu, Begini Faktanya
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat