SuaraJakarta.id - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperkenankan penumpang untuk buka puasa selama berada di atas bus dengan waktu maksimal 10 menit setelah azan Magrib berkumandang.
Plt. Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Angelina Betris menjelaskan pelanggan hanya diperbolehkan untuk mengkonsumsi air minum, kurma dan makanan ringan lainnya.
Serta dilarang untuk berbuka puasa dengan makanan lauk pauk, makanan siap saji dan menyengat yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.
"Kami memperbolehkan bagi pelanggan untuk membatalkan puasa namun harus tetap dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan bersama," kata Betris dalam keterangan resmi, Senin (4/4/2022).
Betris menambahkan, penumpang hanya diperbolehkan membuka masker pada saat berbuka puasa dan tidak diperkenankan untuk berbicara baik secara langsung ataupun melalui sambungan telepon.
Adapun untuk jam operasional, layanan TransJakarta selama Ramadhan tidak mengalami perubahan dan tetap beroperasi mulai pukul 05.00-21.30 WIB.
TransJakarta juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta untuk berkolaborasi dalam menyediakan takjil kepada seluruh pelanggan melalui program berbagi makanan gratis kepada masyarakat bertajuk "Semua Bisa Makan".
Untuk menikmati takjil ini, TransJakarta menggunakan media aplikasi serta voucher yang dapat ditukarkan di 150 halte yang berada pada 13 koridor utama.
"Harapannya, agar di bulan Ramadhan ini TransJakarta bisa berbagi kebahagiaan kepada seluruh pelanggan setia," kata dia.
Baca Juga: BBPOM Makassar Cari Bahan Berbahaya Dalam Takjil Buka Puasa: Formalin, Boraks, dan Pewarna Berbahaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Helikopter Penerbad Mi-17 Jatuh Saat Padamkan Karhutla di Pematang Limau, Dua Personel Hilang
-
Hanya Sebulan di Istana, Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
Terkini
-
Perkuat Tata Kelola, Akses Layanan UMKM di Jakarta Kian Diperluas
-
Truk Molen Tabrak 12 Orang di Halte Bekasi, Enam Tewas dan Kelayakan Kendaraan Disorot
-
Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut, Maphi Soroti Dugaan Intervensi Kasus BTS 4G
-
Dari Pilates hingga Padel Tepi Laut, Ini Cara Asyik Isi Akhir Pekan di Pesisir Jakarta
-
Ingin Perbarui Tampilan Rumah? 8 Merek Home and Living Hadir di IDD